KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan, yang atas rahmata dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Konsep Profesi Keguruan” Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Profesi Pendidikan.
Dalam
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik
dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas
dan petunjuk kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini. TERIMA KASIH
Banda aceh,
25 desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Tujuan Penulisan
C.
Manfaat Penulisan
1.
Bagi
Mahasiswa
2.
Bagi Calon Guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsep Profesi Keguruan
B.
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
C.
Pengembangan Profesi Keguruan
D.
Kode Etik Profesi Keguruan
E.
Organisasi Profesional Keguruan
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada
umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari
dua jenis,yaitu pendidikan prajabatan
dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam
sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu
meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan
prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.
Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir
dalam bidang pengajaran. Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang
ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk
mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran, loka karya,
seminar atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan. Penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi.
Seorang
guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan
tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu
bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu
melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut
pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan,
melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
B. TUJUAN
PENULISAN
a. Untuk mengetahui pengertian konsep profesi keguruan
b. Untuk
mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
c. Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan
d. Untuk
mengetahui kode etik profesi keguruan
e. Untuk mengetahui organisasi dalam professional keguruan
C. MANFAAT
PENULISAN
1. Bagi
Mahasiswa
a) Agar
mahasiswa lebih mengetahui pentingnya menjadi guru professional
b) Memberi
wawasan yang lebih kepada mahasiswa
2. Bagi Calon
Guru
a) Memberi
motivasi agar dapat mempersiapkan diri menjadi guru yang berkualitas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pegertian Konsep Profesi Keguruan
Konsep
atau anggigat adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada
kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Istilah konsep
berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami. Aristoteles
dalam “The Classical Theory Of Concepts” menyatakan bahwa konsep merupakan
penyusunan utama dalam pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran
manusia. Konsep merupakan abstraksi suatu idea tau gambaran mental, yang
dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian
dari pengetahuan yang membangun dari berbagai macam karakteristik. Konsep
didefenisikan sebagai suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai
ciri-ciri yang sama. Konsep diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari
cirri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan
manusia untuk berpikir. Pengertian konsep yang lain adalh sesuatu yang umum
atau reprasentasi intelektual yang abstrak dari situasi, objek atau peristiwa,
suatu akal pikiran, suatu idea tau gambaran mental. Suatu konsep adalah elemen
dari proposisi seperti kata adalah dari kalimat.
Istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang
pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan
pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang pekerjaannya mengajar dikatakan
profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya
dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan
sehari-hari.
Keragaman
dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan
perlunya suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan
sehingga dapat disebut sebagai suatu profesi. Artinya,tidak semua pekerjaan
atau tugas yang dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan
yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara
etimologi istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui,adanya
pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan
secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan
pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki
tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1. Melayani
masyarakat
2. Melakukan
bidang ilmu dan keterampilan
3.
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Ciri-ciri
utama suatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1) Suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
2) Jabatan
yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3) Keterampilan
/keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah
4) Jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematis dan
eksplisit,bukan habya sekedar pendapat khalayak umum.
5) Jabatan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
6) Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai professional itu sendiri
7) Berperan
teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8) Dalam
praktiknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur
tangan orang lain
9) Jabatan
mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi dalam masyarakat.
B. Syarat-Syarat
Profesi Keguruan
National Education Association
(Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria
yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:
1)
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Dengan
predikat sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya
dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik,
melatih dan mengajar, serta senatiasa menambah ilmunya dengan membaca
literatur-literatur ilmu pengetahuan.
2)
Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Tidak
semua lulusan sekolah lanjutan atas taupun dari perguruan tinggi dapat diterima
menjadi seorang guru. Hal ini dikarenakan oleh jabatan guru sangat memerlukan
suatu pengetahuan khusus yang disebut dengan didaktetik metodik.
3)
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lamA
Spesifikasi
dari adanya tugas mendidik, mengajar serta melatih, maka diperlukan waktu yang
sangat lama untuk memperolehnya misalnya harus menempuh tiga tahun untuk sampai
memiliki keterampilan dasar sebagai guru pratama dan empat tahun atau lebih
dalam masa pendidikan, baru disandang sebagai guru, dewasa dalam hal menempuh
jenjang pendidikan.
4)
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan
guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena
hampir setiap tahunnya guru disamping melaksanakan tugas juga melakukan
berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus
keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
5)
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
Di luar
negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih
banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia
kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun
bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang
tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang
agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia.
6)
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.,
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orag banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan
profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan
profesioal berhubungan dengan iklim kerjanya. Para profesional biasanya membuat
peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang
berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganannya.
7)
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
Jabatan
guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi
oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan
ekonomi atau keuangan.
8)
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru
mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada
pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana
pendidikan.
Lebih
khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1)
Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan,
emosi,dan perasaan.
2)
Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan
maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai
yang baik secara universal,nasional maupu lokal yang merupakan acuan para
pendidik,peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3)
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesisi dalam menjawab
permasalahan pendidikan.
4)
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia
mempunyai potesi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pedidikan adalah
usaha utuk megembagkan potesi unggul tersebut.
5)
Inti pedidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi
dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik
tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai
yang dijunjung tinggi masyarakat.
6)
Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan
manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan
alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
C. Pengembangan
Profesi Keguruan
Dalam
sejarah pendidikan, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam
masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi dan di anggap sebagai orang
yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan
kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik
untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun kewibawaan guru
mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman,perkembagan ilmu dan teknologi dan
kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa. Dalam era
tekologi yang maju sekarang guru buka lagi satu-satuya tempat bertanya bagi masyarakat.
Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru dan kewibawaan guru
berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan
lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
D. Kode Etik
Profesi Keguruan
a)
Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan
tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat
nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu
mencerminkan nilai yang mereka anut.
Eloknya, setiap profesi memiliki kode etik demikian halnya guru seperti
jabatan dokter, notaris, dan arsitek, sebagai bidang pekerjaan profesi, guru
juga memiliki kode etik, yakni kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran
tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh berikut
di sajikan beberapa pengertian kode etik.
1)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tenteng pokok-pokok kepegawaian. Pasal
28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri” Sipil mempunyai kode detik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
2)
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai ketua umum
PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan
bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
3)
Dalam UUGD ,Pasal 43 dikemukakan sebagai berikut: (1) untuk menjaga dan
meningkat kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas dan
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesional.
Maka dapat dikatakan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma
yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan
tugasdan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
b) Tujuan
Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1)
Menjunjung tinggi martabat profesi guru. Kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan pihak luar atau maysarakaat, agar mereka tidak memendangan
rendah terhadap profesi yang bersangkutan
2)
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun (spiritual), emosional, dan mental
3)
Pedoman berprilaku kode etik menggandung peraturan yang membatasi tingkah
laku yang tidak pantas dan titik jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota
profesi.
4)
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdiannyadalam melaksanakan tugasnya.
5)
Untuk meneingkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
6)
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap
anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Maka dapat dikatakan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat dan profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteran para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu
organisasi profesi.
c) Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering kali Negara mencampur profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya
merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan
hukum atau undang-undang. Jika demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun perdana. Pada umumnya
kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan maka sanksi terhadap pelanggar kode etik adalah sanksi moral. Barang
siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya sedangkan sanksi
yang dianggap berat adalh si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
d) Kode Etik
Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat di rumuskan sebagi himpunan nilai-nilai
dan moral-moral profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu
sistem yang utuh.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945,
turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945.oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggiluntuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1)
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2) Guru
memiliki dn melaksanakan kejujuran professional.
3) Guru
berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melalukan bimbingan
dan pembinaan.
4) Guru
menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersma terhadap pendidikan
6) Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangankan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7) Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekekuargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9) Guru
melaksanakan segala kebajikan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
e) Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi prefesimyang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan oleh orang secara perorangan melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dan
organisasi tersebut.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan professional maka harislah ada
jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni karena setiap
anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik data
dikenakan sanksi.
E. Organisasi
Profesional Keguruan
1.
Fungsi Orgaisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan
professional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak
langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yakni organisasi profesi.Bagi guru
Indonesia, wadah ini ada yakni Persatuan Guru Indonesia yang lebih dikenal
dengan singkatan PGRI.Didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945,
sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa. Selanjutnya Basuni menguraikan empat misi utama PGRI yakni:
1) Misi
politis/ideologis
2) Misi
persatuan
3) Misi
profesi
4) Misi
kesejahteraan.
Dalam pelaksanaan misi
lainya misi kejejahteraan kelihatannya masih di perlukan peningkatan.Sementara
pelaksanaan misi ketiga profesi-nampaknya belum begitu tampak kiprahnya yang
nyata dan belum terlalu melembaga. Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan
peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan
peringatan ulang tahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah. Oleh sebab
itu peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum
begitu menonjol.
2.
Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
Selain PGRI sebagai satu-satunya
organisasi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru
yang di sebut Musyarwarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang bertujuan
meningkatkan mutu dan profesionalisasi guru dalam kelompoknya masing-masing.
Organisasi profesi pendidikan lainnya adalah ikatan sarjana pendidikan
Indonesia (ISPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Profesi Indonesia (ABKIN),
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep profesi keguruan
meliputi pengertian profesi, profesi
keguruan, syarat-syarat profesi keguruan, kode etik dan organisasi profesional
keguruan. Hal ini amat perlu di perhatikan mengingat jabatan guru di tuntut
untuk makin lama makin meningkatkan keprofesionalannya. Pendidikan yang
dilakukan untuk mengembangkan profesi guru yang terdiri dari dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan dan
pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem
pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan
mutu layanan atau kinerja guru.
B. Saran
Yang dapat kami sarankan yaitu seorang guru harus memenuhi syarat-syarat
pendidikan dan menaati kode etik karena seorang guru dinilai memiliki
kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses
pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto, dkk. Proesi Keguruan.
Rineka Cipta
Makalah Konsep Profesi Keguruan
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti