Makalah Filsafat Politik


BAB II
PEMBAHASAN

      A.    PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu philo dan sophia. Dua kata ini mempunyai arti masing-masing. Philo berarti cinta dalam arti lebih luas atau umum yaitu keinginan, kehendak. Sedangkan Sophia mempunyai arti hikmah, kebijaksanaan, dan kebenaran. Jadi, secara etimologis, filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan.
Filsafat sebagai bentuk proses berpikir yang sistematis dan radikal mempunyai objek material dan objek formal. Objek material filsafat adalah segala yang ada. Dan segala yang ada mencakup ada yang tampak (visible). Ada yang tampak (visible) di sini adalah dunia empiris artinya yang dapat dialami manusia, sedangkan ada yang tidak tampak adalah dunia ide-ide yang disebut dunia metafisik.
Dalam perkembangan selanjutnya, objek material filsafat dibagi atas tiga bagian yaitu yang ada dalam kenyataan, yang ada dalam pikiran, dan yang ada dalam kemungkinan. Dan ada pun objek formal filsafat adalah sudut pandang yang menyeluruh, radikal, dan objektif tentang yang ada, agar dapat mencapai hakikatnya, intinya.

      B.     PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam negara seperti Indonesia, kekuasaan negara dibagi atas 3 (tiga) bagian. Pertama, Lembaga Eksekutif oleh Presiden. Kedua, Lembaga Legislatif oleh DPR. Ketiga, Lembaga Yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga-tiganya bersifat independen. Artinya tidak saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Politik juga sering dikaitkan dengan hal penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Yang menyelenggarakannya bukan rakyat, tetapi pemerintahan yang berkuasa. Hanya saja partisipasi rakyat sangat diharapkan. Tujuannya agar kerja pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Percuma suatu pemerintahan menyelenggarakan negara tanpa dukungan dari rakyat. Karena itu, kerja sama antara keduanya sangat diharapkan. Rakyat menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan melalui wakil-wakilnya di Parlemen yang diwakili oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) baik pusat maupun Daerah serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah.


      C.     PENGERTIAN FILSAFAT POLITIK
Istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu philo dan sophia. Dua kata ini mempunyai arti masing-masing. Philo berarti cinta dalam arti lebih luas atau umum yaitu keinginan, kehendak. Sedangkan Sophia mempunyai arti hikmah, kebijaksanaan, dan kebenaran. Jadi, secara etimologis, filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik juga sering dikaitkan dengan hal penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Yang menyelenggarakannya bukan rakyat, tetapi pemerintahan yang berkuasa. Hanya saja partisipasi rakyat sangat diharapkan. Tujuannya agar kerja pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Percuma suatu pemerintahan menyelenggarakan negara tanpa dukungan dari rakyat.
Jadi, pengetian Filsafat Politik adalah suatu upaya  untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta menyeluruh. Filsafat Politik berarti pemikiran-pemikiran yang berkaitan tentang politik. Bidang politik merupakan tempat menerapkan ide filsafat. Ada berbagai macam ide-ide filsafat yang ikut mendorong perkembangan politik modern yaitu liberalisme, komunisme, pancasila, dan lain-lain.
Filsafat politik adalah refleksi filosofis mengenai masalah-masalah sosial politik yang dapat dibedakan menjadi dua bagian pembahasan yang berkaitan erat, yakni pertama mempersoalkan hakikat, kedua mempersoalkan fungsi dan tujuan. Akan tetapi dalam kenyataannya, filsafat politik bukan hanya mempersoalkan hakikat, fungsi dan tujuan negara, melainkan juga membahas soal keluarga dalam negara, pendidikan, agama, hak dan kewajiban individual, kekayaan dan harta milik pemerintah dan sebagainya. Filsafat politik berbeda dengan ilmu politik, karena ilmu politik bersifat deskriptif dan bersangkut paut dengan fakta-fakta, sedangkan filsafat politik bersifat normatif dan bersangkut paut dengan nilai-nilai.

       D.    PENGERTIAN FILSAFAT POLITIK OLEH PARA AHLI     
Plato, filsafat politik adalah upaya untuk membahas dan menguraikan berbagai segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Ia menawarkan konsep pemikiran tentang manusia dan negara yang baik dan ia juga mempersoalkan cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan konsep pemikiran. Bagi Plato, manusia dan negara memiliki persamaan hakiki. Oleh karena itu, apabila manusia baik negara pun baik dan apabila manusia buruk negara pun buruk. Apabila negara buruk berarti manusianya juga buruk, artinya negara adalah cerminan mansuia yang menjadi warganya.

Machiavelli, filsafat politik adalah ilmu yang menuntut pemikiran dan tindakan yang praktis serta konkrit terutama berhubungan dengan negara. Baginya, negara harus menduduki tempat yang utama dalam kehidupan penguasa. Negara harus menjadi kriteria tertinggi bagi akivitas sang penguasa. Negara harus dilihat dalam dirinya tanpa harus mengacu pada realitas apa pun di luar negara.
Bagi Agustinus, filsafat politik adalah pemikiran-pemikiran tentang negara. Menurutnya negara dibagi 2 (dua) yaitu negara Allah (civitas dei) yang dikenal dengan negra surgawi “kerajaan Allah, dan negara sekuler yang dikenal dengan negara duniawi (civitas terrena). Kehidupan di dalam Negara Allah diwarnai dengan iman, ketaatan, dan kasih Allah. Sedangkan Negara Sekuler “duniawi”, menurutnya identik dengan negara cinta pada diri sendiri atau cinta egois ketidakjujuran, pengmbaran hawa nafsu,keangkuhan, dosa, dan lain-lain. Dengan jelas bahwa filsafat politik negara Allah Agustinus merupakan penjelmaan negara ideal Plato.

Plato dalam bukunya Republika mempersoalkan dan membahas berbagai permasalahan tersebut. Menurut Plato, negara ideal adalah negara yang penuh dengan kebajikan dan keadilan. Setiap warganya berfungsi sebagaimana mestinya dalam upaya merealisasikan negara ideal itu, oleh karenanya maka pendidikan harus diatur oleh negara. Pendidikan menduduki tempat amat penting dalam filsafat politik Plato. Agar negara ideal itu dapat terwujud nyata, yang patut menjadi raja atau presiden adalah mereka yang mempelajari filsafat. Dengan kata lain raja haruslah seorang filsuf, karena hanya filsuflah yang benar-benar mengenal ide-ide. Selain itu filsuf juga tahu tentang kebijakan, kebaikan dan keadilan, sehingga pemerintahannya tidak akan mengarah pada kejahatan dan ketidakadilan. Menurut Plato, hanya filsuflah yang memiliki pengetahuan yang sesungguhnya, dan karena pengetahuan adalah kekuasaan, maka filsuflah yang layak memerintah.

Sementara Aristoteles berpendapat bahwa negara adalah persekutuan yang berbentuk polis yang dibentuk demi kebaikan tertinggi bagi manusia. Negara harus mengupayakan dan menjamin kesejahteraan bersama yang sebesar-besarnya karena hanya dalam kesejahteraan umum itulah kesejahteraan individual dapat diperoleh. Menurut dia alangkah baiknya apabila negara diperintah oleh seorang filsuf-raja yang memiliki pengetahuan sempurna dan amat bijaksana, karena akan menjamin tercapainya kebaikan tertinggi bagi para warganya. Akan tetapi lanjutnya, di dunia ini tidak mungkin dapat ditemukan seorang filsuf-raja yang sempurna, kareanya yang terpenting adalah menyusun hukum dan konstitusi terbaik yang menjadi sumber kekuasaan dan menjadi pedoman pemerintahan bagi para penguasa.

       E.     PERKEMBANGAN FILSAFAT POLITIK
1). Filsafat Politik Barat
a.       Klasik
Pada jaman klasik, masih cenderung kepada tokoh sejarah seperti socrates,plato dan aristoteles, kemudian mengenai konsep kekuasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Socrates lahir pada tahun 470 SM. Anak dari Sophroniskos seorang tukang batu dan Phainarete adalah seoarang bidan. Sokrates adalah murid dari Arkhelaos, filsuf yang mengganti Anaxagoras di Athena. Ajaran – ajaran Socrates diantarannya berupa metode, etika dan pemikiran tentang politik. Plato tidak membatasi perhatiannya pada persoalan-persoalan etis saja, seperti dilakukan oleh Sokrates, melainkan ia mencurahkan minatnya kepada suatu lapangan luas sekali yang mencakup seluruh ilmu pengetahuan.

Pokok pemikiran Aristoteles dari sudut epistimologis menyangkut logika, filsafat pengetahuan, filsafat manusia, metafisika dan etika serta filsafat Negara. Aristoteles mencetuskan pemikirannya ketikamulai runtuhnya konsep pemerintahan polis di athena. Saat itu berlaku konsep mengenai kosmopolitan hellenisme yang diptakarsai oleh Alexander de great. Di dalam politica menegaskan tentang harus adanya jarak antar ruang pribadi dengan ruang awam dan ruang politik dengan ruang non-politik. Karena pemikiran itulah akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga negara, konsep hak milik dan konsep komnitas politik. Konsep mengenai hak milik ini kemudian dikembnagkan oleh John Locke.
b.      Abad pertengahan
Filsafat barat abad pertengahan (476-1492 M) bisa dikatakan abad kegelapan, karena pihak gereja membatasi para filosof dalam berfikir, sehingga ilmu pengetahuan terhambat dan tidak bisa berkembang, karena semuanya diatur oleh doktirn-doktrin gereja yang berdasarkan kenyakinan. Apabila terdapat pemikiran-pemikiran yang bertentangan dari keyakinan para gerejawan, maka filosof tersebut dianggap murtad dan akan dihukum berat samapai pada hukuman mati.
Secara garis besar filsafat abad pertengahan dapat dibagi menjadi dua periode yaitu: periode Scholastic Islam dan periode Scholastik Kristen. Para Scholastic Islamlah yang pertama mengenalkan filsafatnya Aristoteles diantaranya adalah Ibnu Rusyd, ia mengenalkan kepada orang-orang barat yang belum mengenal filsafat Aristoteles. Para ahli fikir Islam (Scholastik Islam) yaitu Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Gazali, Ibnu Rusyd dll. Mereka itulah yang memberi sumbagan sangat besar bagi para filosof eropa yang menganggap bahwa filsafat Aristoteles, Plato, dan Al-Quran adalah benar. Namun dalam kenyataannya bangsa eropa tidak mengakui atas peranan ahli fikir Islam yang mengantarkam kemoderenan bangsa barat. Kemudian yang kedua periode Scholastic Kristen dalam sejarah perkembangannya dapat dibagi menjadi tiga, Yaitu: Masa Scholastik Awal, Masa Scholastik Keemasan, Masa Scholastik Terakhir.
 c.       Modern/kontemporer
Dalam era modern/kontemporer, terdapat beberapa filsuf diantaranya yaitu Thomas Hobbes dan John locke.
Thomas Hobbes
Dasar pemikiran filsuf ini berakar pada empirisme. Menurutya, filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang akibat-akibat berdasrakan fakta yang bisa diamati. Ia berpendapat bahwa filsafat anyak disusupi oleh gagasan religius dan objek filsafat adalh objek yang bersifat lahiriah dan bergerak dengan cirinya masing-masing. Ia membagi filsafat menjadi empat bidang yaitu filsafat geometri, filsafat fisika, filsafat etika dan filsafat politik.
John Locke
Menurut locke,kekuadaan negara adalah terbatas dan tidak mutlak. Dan tujuan pemdirian negara adalah untuk menjamin hak rakyatnya. Maka, peraturan harus mempunyai batasan. John locek dalam bukunya letters of toleration menyatakan bhawa jangan menyamakan antara agama dengan negara. Keduanya harus mempunyai pemisah karena tujuannya berbeda.

2) Filsafat Politik Islam
a. Garis Besar Filsafat Politik Islam
Islam merupakan agama universal yang memberikan pedoman setiap aspek kehidupan manusia. Termasuk didalamnya juga tentang (aspek) kehidupan bernegara. Khusus mengenai kehidupan bernegara, Islam memberikan pedoman amat global, hanya diajarkan prinsip-prinsipnya, guna memberi kesempatan bagi interpretasi dan perkembangan masyarakatnya, sesuai dengan kebutuhan hidup yang senantiasa berkembang. Dengan demikian, pemikiran-pemikiran dalam bidang kehidupan politik memperoleh ruang gerak yang sangat luas. Berikut ini penulis akan mendiskripsikan garis besar tentang hal tersebut dengan mencoba menggali nuansa-nuansa yang telah termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah.
b. Al- Farabi dan Filsafat Politik Islam
Filsafat politik Al-Farabi sendiri kiranya layak untuk mendapat perhatian kita, lebih sepuluh abad setelah masa hidup sang filosof. Mengapa?
Pertama, Al-Farabi adalah filosif politik islam par excellence. Filosof- filosof muslim yang datang setelahnya terbukyi tak banyak beranjak dari apa yang dikembangkan oleh Al-Farabi . Hal ini seperti diakui oleh para filosof-filosof penerusnya. Tokoh-tokoh dari kalagan islam seperti Ibnu Sina, Al-Ruzi, Al-Thusi maupun dari lingkungan agama lain, eperti Maimonides,  dan Ibn Gabirol, mengakui bahwa kualitas filsafat Al-Farabi khususnya di bidang politik, sulit di lampaui .
Kedua, banyak peneliti mengenai pemikiran Al-Farabi prcaya bahwa filsafat tokoh ini merupakan suatu upaya yang cukup berhasil untuk mengakomodasikan ajaran-ajaran islam ke batang tubuh filsafat klasik, betapapun kontroversialnya.
Ketiga, least but not least meskipun merupakan cerminan abad pertengahan filsafat politik al-farabi seperti di ungkapkan oleh Ibrahim Madkour , seorang ahli filsafat islam terkemuka , ia mengandung pengertian-pengertian modern, bahkan kontemporer.
Hubungan politik pemerintahan menurut Al-Farabi, bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat lantaran tidak mungkin memenuhi segala kebutuhanya sendiri tanpa melibatkan bantuan dan kerjasama dari orang lain. Adapun tujuan bermasyarakat adalah tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, melainkan juga untuk memenuhi kelangkapan hidup yang akan memberikan kebahagiaan , tidak saja material, tetapi juga di akhirat.
c. Al- Mawardi
Untuk menegakkan negara , dari segi politik, Mawardi berpendapat ada enam sendi dasar yang harusiupayakan
1. Agama yang dihayati sebagai pengendali hawa nafsu dan pengawasan melekat atas hati nurani.
2. Penguasa yang berwibawa yang mampu mempersatukan aspirasi yang berbeda sehingga dapat mengantarkan negaramencapai tujuannya .
3. Keadilan dalam arti luas , keadilan terhadap terhadap bawahan, atasan, dan mereka yang setingkat.
4. Stabilitas keamanan yang terkendali dan merata
5. Kesuburan tanah (lahan) yang berkesinambungan, sehingga tidak tumbuh sebagai aggresor
6. Harapan kelangsungan hidup.
   Rasulullah bersabda "Adanya harapan adalah suatu nikmat dari Allah kepada umatku , kalau tidak ada harapan orang tidak akan (payah-payah) menanam pohon , dan seorang ibu tidak akan menyusui anaknya "
d. Al-Ghazali
Profesi politik menurut Al-Ghazali:
Sejalan dengan ilmuwan-ilmuwan sebelumnya , Ghazali juga berpendirian manusia itu makhlik sosial . Manusia tidak bisa hidup sendirian disebabkan dua faktor.
1. Pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia hal ini diperlakukan hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta keluarga
2. Saling membantu dan menyediakan kebutuhan hidup seperti makanan , pakaian dan penidikan.
Bagi Ghazali , profesi politik meliputi empat departemen
1. Departemen agraria untuk menjamin kepastian hak atas tanah
2. Departemen pertahanan dan keamanan (hankam) untuk menjamin keamanan dan pertahanan negara
3. Departemen ketahanan
4. Kejaksaan
Kesemuanya untuk menyelesaikan sengketa dan untuk menyusun undang undang dan peraturan guna menjamin keserasian hubungan antar warga negara dan melindungi setiap warga dari pelanggaran hak, baik oleh sesama , maupun oleh negara itu sendiri.

      F.      POKOK MASALAH FILSAFAT POLITIK
Aspek teoritis dari pokok masalah filsafat politik akan mencakup pembahasan sebagai berikut (Brown 1986, p. ), logika atau analisa yang difokuskan pada makna atau fungsi konsep-konsep seperti "baik", "benar", dan "seharusnya". Jadi analisa diarahkan pada apa yang dimaksud jika suatu masyarakat dikatakan tertib dan baik, misalnya.metode, yaitu bagaimana menentukan jenis-jenis pertimbangan yang dianggap relevan dan dengan cara apa dapat dilakukan evaluasi atas berbagai pilihan praktis yang saling bersaing; dengan ini kita harus dapat memberikan alasan bagi argumentasi yang kita dipergunakan dan bukti-bukti yang kita pilih.   
Pertanyaan metafisik yaitu menyangkut pengujian terhadap pranggapan atas pemikiran-pemikiran dan diskursus praktis, dan memeriksa konsistensinya atau jika tidak dengan membandingkan atas dasar penemuan ilmu pengetahuan faktual atau agama.
Sedangkan aspek praktis dari pokok masalah filsafat politik menunjuk pada penerapan (aplikasi) yaitu pengambilan keputusan atas suatu pilihan atau kebijakan.

       G.    METODE DAN PENDEKATAN FILSAFAT POLITIK
Dari segi metode, menjawab pertanyaan normative
1.      Pendekatan Sebagian vs Sistematis (Piecemal vs Sistematic Approach)
a.       Pendekatan sebagian
         pendekatan sebagian dalam studi filsafat politik mengambil· bentuk berupa pencarian konsep-konsep normatif (project of normative inquiry). Dalam pencarian konsep-konsep normatif, kajian tentang demokrasi, misalnya, dikembangkan dengan memeriksa apakah demokrasi dapat diterima sebagai sesuatu yang bernilai atau tidak bernilai (Analisis Konseptual).
         Pendekatan sebagian dapat mendorong munculnya penemuan yang lebih mendalam dan kritis mengenai konsep atau isu penting tertentu dalam filsafat politik dan akan membantu menjelaskan relevansinya dengan situasi aktual yang kita hadapi.  
b.      Pendekatan sistematis
         berusaha "mengembangkan proyek yang sistematis dan bersifat mencakup semua filsafat praktis tentang politik" (Brown, 1986, p. 15). Dengan ini, pertama, filsafat politik melangkah jauh dari sekadar "proyek analisis konseptual", yaitu memberikan perhatian terhadap masalah yang muncul dalam kehidupan politik dengan memberikan petunjuk tentang prinsip keadilan atau bentuk pemerintahan. Kedua, dengan pendekatan sistematis, filsafat politik juga dibedakan dari sekadar usaha terlibat dalam pencarian secara sebagian atas premis nilai yang bersifat normatif (piecemal normative inquire). Kajian tentang konsep demokrasi misalnya akan gagal jika dilihat hanya sebagai nilai (untuk ditolak atau disetujui) tanpa usaha mengkaitkannya dengan keseluruhan nilai yang mendasari sebuah masyarakat.
         pendekatan sistematis menyarankan bahwa filsafat politik perlu terlibat dalam totalitas citra politik, yaitu dengan terus menerus menemukan konsistensi pandangan politik satu sama lain, dan karena itu mengharuskan bentuk kajian yang bersifat perbandingan (interdisciplinary) atau memperhatikan antar hubungan dari berbagai pandangan politik.
2.      Pendekatan pemecahan masalah vs pendekatan kritis
a.       Pendekatan pemecahan masalah
Dengan pendekatan ini, sistem ekonomi yang didasarkan pada paham kapitalisme atau sosialisme, misalnya, akan diterima sebagai sesuatu yang dalam dirinya sendiri tanpa cacat ; berbagai masalah yang timbul didalamnya hanya dilihat sebagai masalah teknis atau managerial semata sehingga memungkinkan sistem itu bekerja secara lebih efektif dan efisien. Begitu juga, sebuah sistem dari kepemerintahan internasional (international governance) yang berlandaskan pada kedaulatan negara, jika diterima sebagai “kenyataan“ juga akan memungkinkan munculnya anggapan bahwa tidak realistik untuk mengharapkan apalagi mengajukan perubahan ekstensif terhadap sistem itu.
b.      Pendekatan kritis
Pendekatan kritis, menurut Cox, juga ”diarahkan pada kompleksitas sosial dan politik sebagai keseluruhan daripada pada bagian yang terpisah” (1986, p. 208). Artinya menyajikan formula yang dapat dipergunakan dalam menjawab kompleksitas sosial, politik dan ekonomi sebagai keseluruhan, dan bukan menangani bagian tertentu dari isu sosial, politik atau ekonomi.

      H.    PERBEDAAN FILSAFAT POLITIK DENGAN ILMU POLITIk

1. filsafat politik dan ilmu politik merupakan dua hal yang berbeda namun sama-sama membahas politik.
2.  Pada ilmu politik, untuk memahami realitas yang ada dilakukan pendekatan deskriptif. Sedangkan pada filsafat politik, sebuah realitas dikaitkan dengan disiplin normatif. Disiplin normatif maksudnya adalah disiplin yang merumuskan sesuatu secara ideal.
3.  Dalam membahas papua, :
a. Filsafat politik mempertanyakan apakah negara Indonesia mutlak diperlukan untuk terbentuknya tata hidup bersama di Papua, ilmu politik mempertanyakan dampak pemerintahan negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua.
b.filsafat politik berupaya memberikan pernyataan nilai (value statement), ilmu politik terhadap dampak pemerintahan negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua memberikan pernyataan faktual atau factual statement.

      I. POKOK MASALAH FILSAFAT POLITIK (SUBJEK MATTER)

            Aspek teoritis dari pokok masalah filsafat politik akan mencakup pembahasan sebagai berikut (Brown 1986, p.), logika atau analisa yang difokuskan pada makna atau fungsi konsep-konsep seperti "baik", "benar", dan "seharusnya". Jadi analisa diarahkan pada apa yang dimaksud jika suatu masyarakat dikatakan tertib dan baik, misalnya.
                 Metode, yaitu bagaimana menentukan jenis-jenis pertimbangan yang dianggap relevan dan dengan cara apa dapat dilakukan evaluasi atas berbagai pilihan praktis yang saling bersaing; dengan ini kita harus dapat memberikan alasan bagi argumentasi yang kita dipergunakan dan bukti-bukti yang kita pilih.   
                   Pertanyaan metafisik yaitu menyangkut pengujian terhadap pranggapan atas pemikiran-pemikiran dan diskursus praktis, dan memeriksa konsistensinya atau jika tidak dengan membandingkan atas dasar penemuan ilmu pengetahuan faktual atau agama.
Sedangkan aspek praktis dari pokok masalah filsafat politik menunjuk pada penerapan (aplikasi) yaitu pengambilan keputusan atas suatu pilihan atau kebijakan.

      J.       KARAKTERISTIK FILSAFAT POLITIK
Filsafat politik memiliki karakteristik. Salah satu yang utama adalah studi filsafat politik pada dasarnya merupakan cabang dari filsafat praktis (practical philosophy), yaitu cabang filsafat yang, terkait erat dengan etika atau filsafat moral.
a.       Filsafat politik berbeda dengan etika: etika berhubungan dengan dimensi moral pribadi, misalnya bagaimana seseorang seharusnya hidup, nilai atau gagasan ideal apa yang seharusnya dipegang dan aturan hidup macam apa yang hendaknya diperhatikan. Karena itu, sebagai cabang filsafat praktis, filsafat politik berhubungan dengan sisi atau aspek sosial dari etika atau lebih tepat berhubungan dengan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat yang seharusnya (Brown, 1986, p. 11).
b.      pengetahuan normatif, yaitu bahwa filsafat politik mencoba membentuk norma (aturan atau standar ideal), yang dapat dibedakan dari pengetahuan deskriptif, yaitu mencoba menguraikan bagaimana sesuatu secara apa adanya (Wolf, 2006: 2). Studi normatif mencari tahu bagaimana sesuatu seharusnya: apa yang benar, adil dan secara moral tepat, sementara studi politik deskriptif dilakukan oleh ilmuwan politik, sosiolog, dan ahli sejarah.

      K.   PERAN FILSAFAT POLITIK UNTUK INDONESIA
1.      Filsafat politik dapat dijadikan alat untuk mengajukan mendefinisikan ulang konsep-konsep dan praktek politik yang telah lama dilakukan di Indonesia, seperti konsep Negara, konsep kekuasaan, konsep otoritas, peran hokum, aspek keadilan di dalam hokum. Dalam bidang hukum misalnya, banyak pelaku korupsi di berbagai bidang lolos begitu saja dari jeratan hukum, karena tidak ada undang-undang yang pas untuk menjeratnya. Filsafat hukum mengajukan proposisi, bahwa  hukum tidak hanya mengacu pada rumusan baku saja, tetapi pada rasa keadilan yang sudah ada di dalam masyarakat. Rumusan hukum harus mengacu pada rasa keadilan. Tanpa keadilan, hukum adalah penindasan. Hukum merupakan terjemahan teknis dari keadilan. Proses mendefinisikan ulang sesuatu membutuhkan kerangka normative dan filsafat yang menyediakan itu. Suatu penilaian haruslah berbasis pada criteria penilaian tertentu dan didalam bidang politik, filsafat politik menyediakan itu.
2.      Filsafat politik mampu menjadi alat untuk melakukan kritik ideology. Sebuah bangsa mau tidak mau, hidup dalam suatu ideology tertentu. Ideology mencerminkan pandangan dasar yang dianut secara naïf oleh suatu bangsa dan tidak lagi dipertanyakan. Filsafat politik sebagai aktivitas berpikir secara terbuka, rasional, sistematis dan kritis tentang kehidupan bersama, mampu menjadi alat yang kuat untuk membongkar kesesatan-kesesatan berpikir yang ada di dalam ideology tersebut.
contoh kritik ideology islamisme :
islamisme adalah suatu ideology yang menyatakan dengan tegas bahwa semua kehidupan public dan privat warga Negara haruslah diatur berdasarkan asas-asas islam yang dominan. Filsafat politik bisa mempertanyakan, konsep manusia macam apakah yang dianut oleh islamisme, apakah konsep itu sesuai dengan kondisi yang ada, apakah hanya ada satu islam di Indonesia ini.
Filsafat politik dapat dipandang sebagai pencair dari kebekuan berpikir yang sangat mudah ditemukan di dalam ideology-ideologi.
3.      Filsafat politik mengajukan suatu model tata social politik yang mungkin. Tata soaial politik itu berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan solidaritas.


Related Posts

Makalah Filsafat Politik
4/ 5
Oleh