Makalah Perkembangan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia


BAB II

PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Asuransi

Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris) mengandung arti menanggung suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata أمن ,yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan meniadakan rasa takut. Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengartikan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.
Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Pada mulanya, asuransi didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan oleh diri sendiri atau berkelompok dalam bentuk asuransi atau perkongsian untuk saling menanggung.
Kini asuransi lebih dekat pada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, sama-sama merupakan lembaga bisnis, yang artinya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Keduanya, dengan pelbagai cara dan metode, berupaya mencari sebanyak-banyaknya orang agar menjadi nasabah mereka.
Dari pengertian di atas, sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’âwunî) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabâdulî). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan pada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah.
Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan. Berkaitan dengan hubungan perusahaan–nasabah, ini terkait dengan masalah kontrak (akad), di mana dalam asuransi syariah perusahaan adalah pemegang amanah (wakîl), sementara dalam asuransi konvensional perusahaan adalah pemilik dana asuransi. Karena itu, keuntungan asuransi syariah adalah sebagiannya milik nasabah, sedangkan keuntungan asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan.
Dalam hal ketentuan syariah, asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh larangan-larangan syariah, di antaranya larangan mempraktikkan riba dalam bentuk apapun, menghindarkan praktik perjudian, ketidakpastian, dan ketidakjelasan (maysir, gharar, jahâlah), dan berinvestasi dalam bidang yang halal. Selain itu, dalam konteks Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi dengan ketentuan syariah.

2.2     Sejarah Perkembangan Asuransi Islam di Dunia

Istilah asuransi mulanya dikenal di Eropa Barat pada abad pertengahan berupa asuransi kebakaran. Kemudian, pada abad ke-13 dan ke-14 terjadi peningkatan lalu lintas perhubungan laut antar pulau sehingga berkembang pula asuransi pengangkutan laut yang berasal dari Romawi. Jenis asuransi ini merupakan jenis asuransi kapitalis. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan didasarkan atas perhitungan niaga. Asuransi jiwa baru dikenal pada awal abad ke-19.
Asal-usul asuransi syariah berbeda dengan kemunculan asuransi konvensional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Praktik bernuansa asuransi tumbuh dari budaya suku Arab pada zaman Nabi Muhammad saw yang disebut aqilah. Al-Aqilah mengandung pengertian saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga. Dalam kasus terbunuhnya seorang anggota keluarga, ahli waris korban akan mendapatkan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh angota keluarga terdekat dari si pembunuh yang disebut aqilah. Aqilah mengumpulkan dana secara bergotong royong untuk membantu keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang tidak sengaja itu.
Dalam satu kasus tentang aqilah ini, Nabi Muhammad saw pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, yang artinya adalah sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah ra: “Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu kepada wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah saw maka Rasulullah memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin adalah dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Dan kompensasi atas kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki).’ (HR. Bukhari)
Praktik aqilah ini pada zaman Rasulullah saw tetap diterima oleh masyarakat Islam dan menjadi bagian dari hukum Islam. Terdapat kemungkinan seseorang secara tidak sengaja mencelakai orang lain hingga meninggal dunia. Kemudian, keluarga orang tersebut mengumpulkan dana untuk digunakan sebagai kompensasi finansial kepada ahli waris korban sehingga masalah kecelakaan ini dianggap selesai antar keluarga. Prinsip aqilah memang didasarkan kepada kejadian tidak disengaja atau kekeliruan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga yang lain (aqilah) menanggung beban kompensasi terhadap ahli waris korban. Beban kompensasi tidak ditanggung oleh si pembuat kekeliruan.
Menurut Buku Dictionary of Islam yang ditulis oleh Thomas Patrick jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, maka pewaris kurban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang dikenal sebagai diyat. Diyat ini digunakan sebagai kompensasi dari keluarga terdekat si pembunuh. Al-aqila adalah denda sedangkan makna al’aqil adalah orang yang membayar denda. Beberapa ketentuan sistem aqilah yang merupakan bagian dari asuransi sosial dituangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama di dunia setelah hijrah ke Madinah. Pasal 3 Konstitusi Madinah menyebutkan bahwa orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh, yang disebut sebagai aqilah.
Praktik aqilah tersebut memiliki kemiripan konsep dengan praktik asuransi Islam yang pertama kali dibentuk. Praktik asuransi Islami berawal pada pendapat Dewan Yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Arab Saudi, yang menyetujui adanya “asuransi koperatif”. Organisasi asuransi atas dasar koperatif dimotivasi oleh sebab yang sama dan pada hakikatnya mengikuti perkembangan yang sama baik di zaman modern, maupun di zaman kuno. Suatu Negara Islam seharusnya menganjurkan pembentukan suatu industri asuransi yang dimotivasi oleh jiwa koperatif karena gagasan koperatif diakui dalam Islam.
Dalam sistem asuransi koperatif, para penyumbang dana asuransi adalah para dermawan, dan sumbangan mereka adalah donasi, dengan tujuan menanggung kerugian yang menimpa siapa saja dari para penyumbang itu secara bersama-sama. Kompensasi yang diberikan bertalian dengan kerugian yang diderita dan bukan suatu jumlah tertentu yang disetujui antara pengasuransi dan yang diasuransikan pada waktu perjanjian dibuat.
Pada dekade 70-an di beberapa Negara Islam atau di Negara-negara yang mayoritas penduduknya penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979 “Faisal Islamic Bank of Sudan mengambil prakarsa untuk mendirikan Perusahaan Asuransi atas dasar koperatif yang bernama di Sudan. Perusahaan tersebut mengasuransikan usaha berikut ini, kecuali asuransi jiwa.
1.      Asuransi Muatan Laut
2.      Asuransi Kapal
3.      Kebakaran dan Pencurian
4.      Penerbangan
5.      Kecelakaan Pribadi
6.      Rekayasa
7.      Ganti rugi para pekerja
Islamic Insurance Co. Ltd tersebut menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda yaitu akun pertama adalah akun pemegang polis dan akun kedua adalah akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran mereka, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditambah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, dan didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. Kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan di antara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang mereka bayar. Para pemegang saham perusahaan tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun pemegang polis itu. Pendapatan yang diperolah dari investasi modal saja dikreditkan pada akun pemegang saham. Bila ada kelebihan yang tersisa sesudah membayar bagian pengeluaran pemegang saham untuk masa yang tertentu, maka kelebihan ini dapat dibagi antar pemegang saham.
Perusahaan tersebut telah membuat banyak kemajuan dalam jangka waktu lima tahun dan telah mampu mendirikan beberapa cabang di Arab Saudi yang bernama Islamic Insurance Co. Ltd dan di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti oleh berdirinya Dar al-Mal al-Islam di Geneva, Swiss dan Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan al-Takaful alIslami di Bahrain pada tahun 1983. Syarikat Takaful Nerhad di Malaysia berdiri pada tahun 1984. Di Asia, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia, selanjutnya diikuti oleh Negara-negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia.

2.3     Sejarah Perkembangan Asuransi Islam di Indonesia

Keberadaan usaha asuransi syariah tidak lepas dari keberadaan usaha asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujud usaha perasuransian syariah sudah terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Atas dasar keyakinan umat Islam dunia dan manfaat yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, maka lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan ini bukan saja dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan miliki non muslim. Selain itu juga terdapat perusahaan induk dengan konsep konvensional ikut memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabag atau unit usaha syariah (UUS).
Perkembangan perusahaan asuransi berlandaskan Islam di Indonesia terkait dengan beroperasinya bank syariah sehingga diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1994 melalui PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). PT STI memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU). Menurut data pemerintah BAPEPAM LK Kementrian Republik Indonesia, sampai dengan tanggal 31 Januari 2011, di Indonesia terdapat 44 perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian syariah, lima diantaranya merupakan asuransi syariah penuh (full Islamic insurance system), yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK), PT Asuransi Takaful Umum (ATU), dan PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM), PT Jaya Proteksi Takaful, dan PT Asuransi Jiwa Al-Amin, sedangkan 37 unit asuransi syariah (UUS), dan tiga perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Kondisi ini menunjukkan bisnis asuransi syariah di Indonesia mulai ditekuni secara serius. Permintaan asuransi syariah di masyarakat sudah meningkat yang dapat diartikan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai terbiasa untuk bertransaksi dengan menggunakan syariah Islami.
  

 

BAB III

PENUTUP

3.1   Kesimpulan

asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Praktik bernuansa asuransi tumbuh dari budaya suku Arab pada zaman Nabi Muhammad saw yang disebut aqilah. Al-Aqilah mengandung pengertian saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga. Dalam kasus terbunuhnya seorang anggota keluarga, ahli waris korban akan mendapatkan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh angota keluarga terdekat dari si pembunuh yang disebut aqilah. Aqilah mengumpulkan dana secara bergotong royong untuk membantu keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang tidak sengaja itu.
Asuransi yang pertama kali didirikan adalah asuransi takâful di Sudan pada tahun 1979, yang dikelola oleh Dâr al-Mâl al-Islâmî Group. Dâr al-Mâl melebarkan sayap bisnisnya ke negara-negara Eropa dan Asia lainnya. Setidaknya ada empat asuransi takâful dan re-takâful pada tahun 1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris.
Pertumbuhan asuransi syariah didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1994 melalui PT Syarikat Takaful Indonesia (STI)

Daftar Pustaka


 

Maksum, M. (2011). Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia. Al-Iqtishad, 3(1), 35-48.
Puspitasari, N. (2011). Sejarah dan Perkembangan Asuransi Islam serta Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional. JEAM, 10 (1), 35-47.
Rahman, M. F. (2011). Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Al-'Adalah, 10(1), 25-34.




5 Cara Mendapatkan Uang dari Aplikasi Instagram


hai manteman ..
kemarin sempat nanya di instastory salah satu akun instagram kami (@muslimahcantik_01),
apakah hal ini menarik untuk dibahas, dan hasilnya lebih dari 60% followers tersebut tertarik untuk membahas topik ini.

instagram sendiri salah satu aplikasi yang paling populer dimasa sekarang, dari berbagai usia dan kalangan mempunyai akun instagram, tapi  sangat disayangkan jika menggunakan aplikasi tapi nggak ada pemasukan dari instagram. jadi admin sendiri mengenal instagram sejak tahun 2013, disitu sudah mengetahui tapi belum punya akun instagram, hehe
tahun 2014 pertama kali punya akun instagram, banyak banget yang admin pelajari dari instagram, salah satunya cara menghasilkan uang, nah ini admin bakalan bahas 5 cara mendapatkan uang di instagram, dan pastinya admin udah nerapi ini, langsung aja deh


Pertama, jadilah selebgram/influencer
tahun 2014 banyak sekali yang menjadi selebgram adalah artis dan model, orang biasa sangat sulit. tapi sekarang? banyak orang biasa bisa menjadi terkenal (selebgram) yang penting bisa menyediakan konten menarik. konten apa aja? bisa traveling, editing, kreatifitas, dll yang penting bisa digemari banyak  orang. kalau anda menarik untuk dilihat, followers datang sendiri.
bagaimana penghasilan sebagai seorang selebgram?
berfariasi banget, tapi enaknya cuma promosi (feed atau story) doang bisa masuk duit, belum lagi kalau dapat endorse, mayan dapat produk gratis, hehe ..


Kedua, miliki akun publik
akun publik ini gimana sih kak?
oke, akun publik itu sebenarnya hampir sama dengan akun pribadi kita loh
bedanya kalau akun pribadi ya kita mempromosikan diri kita agar lebih dikenal (seleb)
sedangkan akun publik mempromosikan konten, contoh akun publik itu bisa seperti akun bola (kontennya tentang informasi bola), akun k-pop (kontennya tentang kehidupan artis korea), akun komedi (kontennya bebas yang penting menghibur tanpa menyakiti orang-orang), dan lain-lain
saran admin sih mainnya konten yang kamu sukai, jadi bisa ngelakuin yang kamu sukai tanpa terpaksa, dan kalau bisa bikin akun yang kontennya hijrah, dunia-akhirat dapat, hehe
bagaimana penghasilannya?
sama seperti jadi selebgram, ada paid promote, endorse dan bahkan ikatan kerjasama dengan pihak tertentu.


Ketiga, jualan online
nah ini mungkin bukan hal awam lagi, udah banyak banget yang ngelakuin ini.
banyak orang berpikir kalau semua jualan, lantas yang belinya siapa?
cara mulainya gimana ya kak?
pertama kalian harus sadar, bahwa rezeki udah ada yang ngatur, ngapain ragu? yang kita berusaha, kalau nggak usaha itulah yang harus kalian takuti, mau masuk uang darimana bung? ngimpi?
kemudian kalian harus tau kalau  orang yeng berwirausahaa / jualan di indonesia hanya 1% persen loh dari jumlah penduduk loh, 99% itu pembeli dan kalau ada 3% masyarakat indonesia berwirausahaa maka indonesia bisa menguasai mangsa pasar dunia loh.
kamu udah tau hal itu? udah sadar? kalau belum kamu kebanyakan santai banget, cepat sadar deh.

cara mulai? hmm .. gampang banget, buat akun instagram dan promosi setiap hari, dah beres ..
penghasilannya?
ya keuntungan dari penjualan kamu, bergantung sama banyaknya produk yang kamu jual dan juga untung yang kamu ambil setiap produknya


Keempat, manajemen akun
ini mungkin masih baru banget, banyak orang yang belum mengetahui ini
apakah punya potensi, gedek dan konsisten malahan
kerjanya gimana? ya namanya manajemen pasti nggak sendiri, pasti rame-rame
seperti contohnya gini, jadi admin akun instagram orang, bisa digaji perbulan kan? kerjanya juga nyantai pastinya. selain itu? bisa juga jadi editing foto/video disebuah akun, dan lain-lain
seperti contohnya admin ni, admin gabung disebuah manajemen dan bagi tugas ngerjain apa, ntar digaji deh. di manajemen pun kita bisa dapat ilmu baru, banyak yang bakalan kita pelajari.

jadi apa ni yang harus aku lakuin kak? sederhana banget, minta gabung aja manajemen orang, tanyain dan penuhi syaratnya. karena beberapa manajemen ngasih syarat buat bergabung, bisa di bilang seperti tes lah. atau bangun manajemen sendiri sama temen.


Kelima, jual beli akun instagram
yang terakhir ini hampir sama seperti olshop, cuma bedanya kalau olshop jualan produk, ini kamu cuma menjual akun instagram, biasanya banyak yang cari akun dengan followers 1000 ke atas.
kenapa mereka beli akun kak?
seperti yang dikasih tau di awal, instagram aplikasi yang tengah populer, banyak banget orang yang olshop di instagram dan mau jadi selebgram, ya pasti dengan followers dikit bakalan susah banget geraknya.
makanya para olshop membeli akun yang followers gedek biar para pembeli semakin yakin bahwa akunnya udh ramai peminat, karena kita cenderung merespon olshop yang followers gedek, agak trusted gimana gitu kan. dan banyak orang beli akun ig buat jadi selebgram loh, nggak mau nunggu, maunya cepat ya tinggal beli aja.

syarat jual akun itu, kamu hanya perlu tau cara cepat nambah followers, admin mau aja sih bahas, ini udah kepanjangan banget, ntar males pula kalian bacanya, admin liat respon kalian dulu deh ..
kalau pengunjung, komen dan share tulisan ini rame, admin bahas ntar lebih khusus salah satu cara di atas atau semua, hehe
makanya jangan lupa komentar dan share postingan ini, otomatis pengunjung rame ..


nah .. itu dia 5 cara mendapatkan uang dari aplikasi instagram.
admin udah nyobain dan masih menjalani kelima cara itu loh, jadi bukan hoax lagi
kalau jalani kesemuanya, kamu berpotensi penghasilan dengan nominal jutaan, belasan juta, puluhan juta dan bahkan lebih
untuk pemula sih sebulan bisa ngehasilin ratusan ribu dan jutaan untuk bulan pertama
semoga postingan ini bermanfaat dan kamu bisa menghasilkan uang di instagram yaa ..

buat yang masih belum paham, ntar kami bakalan buat video di youtube tentang topik ini, jadi jangan lupa subscribe youtubenya, pantengin terus. ini link nya ⤵⤵
https://www.youtube.com/channel/UCrfcwYjICH7GQRBDAF9ZolQ

bahannya bakalan sama, 5 cara mendaptkan uang dari aplikasi instagram, cuma penjelasannya bakalan beda, karena adminnya juga beda, hehe..