KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami ucapkan atas berkah
dan rahmat dari Allah SWT yang telah memberikan berkat kesehatan dan
nikmat berfikir bagi kami untuk dapat menyelesaikan makalah kami ini yang
berjudul “PENGELUARAN PEMERINTAH”.
Makalah ini disusun untuk memberikan atau menambah
pengetahuan dan pemahaman bagi pembacanya khususnya tentang
pengertian pengeluaran pemerintah pusat, jenis-jenis pengeluaran pemerintah
pusat serta fungsi pengeluaran pemerintah pusat. Kami menyadari bahwa makalah
kami ini masih memiliki banyak kekurangan dan sangat jauh dari kata
sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan untuk memperbaiki dan menambah penulisan dan
kelengkapan isi makalah ini. Ucapan terima kasih juga tak lupa kami
ucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam penulisan
makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi
kelompok kami sendiri khususnya, teman-teman sependidikan dan bagi siapapun
yang membacanya.
Banda Aceh, 20 November
2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4 Metode Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengeluaran
Pemerintah
2.1.1 Pengertian Pengeluaran Negara
2.1.2 Teori Pengeluaran Negara
2.2
Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah
2.2.1 Belanja Pemerintah
2.2.2 Pembiayaan
2.2.3 Pengeluaran Pemerintah Daerah
2.2.4 Pengeluaran Pemerintah Pusat
2.3 Fungsi Pengeluaran Pemerintah Pusat
2.3.1 Kebijakan dan sasaran umum investasi
2.3.2 Paket Kebijakan Ekonomi
2.3.3 Fasilitas Investasi
2.4 Pengertian
Pendapatan Nasional
2.5 Kegunaan
Statistik Pendapatan Nasional
2.6 Konsep dan
Definisi PDB Pengeluaran
2.6.1 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
2.6.2 Pengeluaran
Konsumsi Pemerintah
2.6.3 Pembentukan
Modal Tetap Bruto
2.6.4 Inventori
2.6.5 Ekspor - Impor
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kewajiban negara dalam rangka menjaga kelangsungan kedaulatan
negara (pemerintah) dan meningkatkan kemakmuran masyarakat, mencakup:
mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara, menyediakan dan
memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial,
termasuk fakir miskin, jompo, yatim piatu, masyarakat miskin, pengangguran,
menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan, menyediakan dan memelihara
fasilitas pendidikan. Sebagai konsekuensi pelaksanaan kewajibannya, pemerintah
perlu dana yang memadai, dianggarkan melalui APBN/APBD, dan pada saatnya harus
dikeluarkan melalui Kas Negara/Kas Daerah.
APBN, pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi Pengeluaran
untuk Belanja dan Pengeluaran untuk Pembiayaan. Pengeluaran untuk belanja
terdiri dari: Belanja Pemerintah Pusat seperti Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial,
Belanja Lain-lain, dan Dana yang dialokasikan ke Daerah seperti Dana
Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Sedangkan Pengeluaran untu
Pembiayaan tediri dari Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah, Pembayaran Pokok
Pinjaman Luar Negeri, dan Pembiayaan lain-lain.
Adapun jenis-jenis Pengeluaran Negara menurut sifatnya terdiri dari
Pengeluaran Investasi, Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja, Pengeluaran
Kesejahteraan, Pengeluaran untuk Penghematan Masa Depan, dan Pengularan
Lainnya. Pengeluaran Investasi merupakan pengeluaran yang ditujukan untuk
menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang, misalnya, pengeluaran
untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, satelit, peningkatan kapasitas
SDM, dll. Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja merupakan pengeluaran untuk
menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian
masyarakat.
Pengeluaran Kesejahteraan Rakyat merupakan pengeluaran yang
mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, atau pengeluaran
yang dan membuat masyarakat menjadi bergembira, misalnya pengeluaran untuk
pembangunan tempat rekreasi, subsidi, bantuan langsung tunai, bantuan korban
bencana. Sedangkan Pengeluaran Untuk Masa Depan merupakan pengeluaran yang
tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini
akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan
datang, pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan masyarakat, dan pengeluaran
untuk anak-anak yatim. Sedangkan Pengeluaran Lain-lain merupakan pengeluaran
tidak produktif yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada
masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah, misalnya pengeluaran untuk biaya
perang.
1.2 Perumusan
Masalah
Mengacu pada
latar belakang masalah yang sudah
dijelaskan sebelumnya, maka dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu:
1.
Apakah yang dimaksud pengeluaran pemerintah?
2.
Bagaimanakah pengaruh pengeluaran pemerintah terhadap output
nasional di beberapa negara?
3.
Bagaimanakah teori mengenai pengeluaran pemerintah dari beberapa
ekonom ataupun pemikir sosial lainnya?
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk melakukan eksplorasi atau memahami ebih
lanjut tentang pengeluran pemerintah. Manfaat penulisan ini memberikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang pengeluaran pemerintah
1.4 Metode
Penulisan
Metode penulisan ini menggunakan kajian kepustakaan dengan
bahan-bahan pustaka jurnal-jurnal yang diberikan selama perkuliahan, buku-buku
referensi, dan pemikiran penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengeluaran
Pemerintah
2.1.1 Pengertian
Pengeluaran Negara
Pengeluaran negara adalah pengeluaran pemerintah menyangkut
pengeluaran untuk membiayai program-program dimana pengeluaran itu ditujukan
untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pengeluaran
pemerintah dapat bersifat :
1.
“Exhaustive” yaitu merupakan pembelian barang-barang dan jasa-jasa dalam
perekonomian yang dapat langsung dikonsumsi maupkun dapat pula untuk
menghasilkan barang lain lagi.
a)
Exhaustive expenditure : mengalihkan factor-faktor produksi dari
sektor swasta ke sektor pemerintah.
b)
Exhaustic Expenditures : merupakan pembelian barang-barang yang
dihasilkan oleh swasta dan dapat pula pembelian itu dilakukan terhadap
barang-barang yang dihasilkan oleh pemerintah sendiri.
2.
“Transfer“ yaitu berupa pemindahan uang kepada
individu-individu untuk kepentingan social, kepada perusahaan-perusahaan
sebagai individu atau mungkin pula kepada negara-negara sebagai hadiah
(grants).
a)
Transfer Payment : menggeser tenaga beli dari unit-unit ekonomi
yang satu kepada unit- unit yang ekonomi yang laindan membiarkan yang terakhir
inimenentukan pengguna dari uang tersebut.
2.1.2 Teori
Pengeluaran Negara
1.
Musgrave dan
Rostow
Perkembangan pengeluaran negara sejalan dengan tahap perkembangan
ekonomi dari suatu negara. Pada tahap awal perkembangan ekonomi diperlukan
pengeluaran negara yang besar untuk investasi pemerintah, utamanya untuk
menyediakan infrastruktur seperti sarana jalan, kesehatan, pendidikan, dll.
Pada tahap menengah pembangunan ekonomi, investasi tetap diperlukan untuk
pertumbuhan ekonomi, namun diharapkan investasi sektor swasta sudah mulai
berkembang. Pada tahap lanjut pembangunan ekonomi, pengeluaran pemerintah tetap
diperlukan, utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya
peningkatan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dsb.
2.
Wagner
Berdasarkan pengamatan dari negara-negara maju, disimpulkan bahwa
dalam perekonomian suatu negara, pengeluaran pemerintah akan meningkat sejalan
dengan peningkatan pendapatan perkapita negara tersebut. Di negara-negara maju,
kegagalan pasar bisa saja terjadi, menimpa industri-industri tertentu dari
negara tersebut. Kegagalan dari suatu industri dapat saja merembet ke industri
lain yang saling terkait. Di sini diperlukan peran pemerintah untuk mengatur
hubungan antara masyarakat, industri, hukum, pendidikan, dll.
3.
Peacock dan Wiseman
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan pengeluaran negara tidak
disukai oleh masyarakat, karena hal itu berarti masyarakat harus membayar pajak
lebih besar. Masyarakat mempunyai sikap toleran untuk membayar pajak sampai
pada suatu tingkat tertentu. Apabila pemerintah menetapkan jumlah pajak di atas
batas toleransi masyarakat, ada kecenderungan masyarakat untuk menghindar dari
kewajiban membayar pajak. Sikap ini mengakibatkan pemerintah tidak bisa
semena-mena menaikkan pajak yang harus dibayar masyarakat.
Dalam kondisi normal, dengan berkembangnya perekonomian suatu
negara akan semakin berkembang pula penerimaan negara tersebut, walaupun
pemerintah tidak menaikkan tarif pajak. Peningkatan penerimaan negara akan
memicu peningkatan pengeluaran dari negara tersebut.
Dalam kondisi tidak normal, misalnya dalam keadaan perang,
pemerintah memerlukan pengeluaran negara yang lebih besar. Keadaan ini membuat
pemerintah cenderung meningkatkan pungutan pajak kepada masyarakat. Peningkatan
pungutan pajak dapat mengakibatkan investasi swasta berkurang, dan perkembangan
perekonomian menjadi terkendala.
Perang tidak bisa dibiayai dari pajak saja. Pemerintah terpaksa
cari pinjaman untuk biaya perang. Setelah perang selesai pemerintah harus
membayar angsuran pinjaman dan bunga. Oleh karenanya pajak tidak akan turun ke
tingkat semula walaupun perang sudah selesai. Setelah perang selesai,
pengeluaran negara akan turun dari tingkat pengeluaran negara saat perang,
namun masih lebih tinggi dari tingkat pengeluaran negara sebelum perang.
Sementara itu pengeluaran swasta akan meningkat, namun masih masih dibawah
tingkat pengeluaran swasta sebelum perang
2.2
Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah
2.2.1 Belanja Pemerintah
Belanja negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan pertimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara
dan daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian
negara atau lembaga pemerintahan pusat. Belanja
pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran.
2.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.Rincian belanja negara dan
daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan
keamanan, ekonomi,lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum,
kesehatan,pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial..
3.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi:
a)
belanja pegawai
b)
belanja barang
c)
belanja modal
d)
pembayaran bunga utang
e)
subsidi
f)
belanja hibah
g)
bantuan sosial
h)
belanja lain-lain
Berdasarkan jenisnya, belanja pemerintah dibagi menjadi dua jenis,
yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Berikut penjelasannya:
1.
Belanja Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam
pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a)
Dana Bagi Hasil
b)
Dana alokasi umum
c)
Dana otonomi khusus
2.2.2 Pembiayaan
Pembiayaan terbagi menjadi dua, yaitu pembagian dalam negeri dan pembagian luar
negeri, berikut penjelasannya:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan,
Privatisasi, surat utang negara serta penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a)
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan
Pinjaman Proyek
b)
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh
Tempo dan Moratorium.
2.2.3 Pengeluaran
Pemerintah Daerah
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten
disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu
orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk
kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala
dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
1.
Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak
berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam
organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas
yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas;
luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk;
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariatan daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah . Perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dankelurahan . Susunan organisasi
perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor
tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris
daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris
DPRD mempunyai tugas:
a)
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b)
menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c)
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
d)
menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali
kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di
wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan
dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
2.
DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD
mempunyai hak interpelasi, angket,dan menyatakan pendapat. Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas:
a)
pimpinan;
b)
komisi;
c)
panitia musyawarah
d)
panitia anggaran
e)
Badan Kehormatandan
f)
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Anggota DPRD mempunyai
larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak
diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan
Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi.
Hubungan kemitraan bermakna
bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
3.
Pilkada
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan
suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen)
dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
4.
Kepegawaian Daerah
Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri
sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil
secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan
formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,
gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan
kompetensi, dan pengendalian jumlah. Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai
negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam
Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
5.
Perda dan Perkada
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan
pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada
peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda
disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Untuk
melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan
kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
6.
Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara
optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada
Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan
pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang
melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi
sumber keuangan daerah.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan
keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan
keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam
melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian
pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan
menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang
mengenai Pemerintahan
Daerah.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat
penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan
keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan
kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada
gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a)
Pendapatan
asli daerah (PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi
daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d)
lain-lain PAD yang sah;
b)
Dana
perimbangan yang meliputi: (a) dana bagi
Hasil; (b) dana alokasi umum;
dan (c). dana alokasi khusus;
dan
c)
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
7.
Pertimbangan Otonomi
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat
membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan otonomi daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang
susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan
kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan:
a)
pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan
kawasan khusus;
b)
perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
2.2.4 Pengeluaran
Pemerintah Pusat
- Pengeluaran
Investasi
Pengeluaran Investasi merupakan pengeluaran yang ditujukan untuk
menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang, misalnya, pengeluaran
untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, satelit, peningkatan kapasitas
SDM, dll.
2.
Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja
Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja merupakan pengeluaran untuk
menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian
masyarakat.
3.
Pengeluaran Kesejahteraan
Pengeluaran untuk Penghematan Masa DepanPengeluaran Kesejahteraan
Rakyat merupakan pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap
kesejahteraan masyarakat, atau pengeluaran yang dan membuat masyarakat menjadi
bergembira, misalnya pengeluaran untuk pembangunan tempat rekreasi, subsidi,
bantuan langsung tunai, bantuan korban bencana.
Pengeluaran Untuk Masa Depan merupakan pengeluaran yang tidak
memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan
mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang,
pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan masyarakat, dan pengeluaran untuk
anak-anak yatim.
4.
Pengularan Lainnya.
Pengeluaran Lain-lain merupakan pengeluaran tidak produktif yang
tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan
oleh pemerintah, misalnya pengeluaran untuk biaya perang.
2.3 Fungsi Pengeluaran Pemerintah Pusat
Sebagai sebuah organisasi atau rumah tangga, pemerintah melakukan
banyak pengeluaran untuk membiyai kegiatan-kegiatannya. Pengeluaran tersebut
berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari dan membiyai kegiatan
ekonomi. Pada negara-negara berkembang pemerintah harus menggerakkan dan
merangsang kegiatan ekonomi secara umum. Pemerintah harus merintis dan
menjalankan kegiatan ekonomi yang masyarakat atau kalangan swasta tidak
tertarik untuk menjalankanya.
Dalam perekonomian modern, peranan pemerintah dapat dipilah dan
ditelaah menjadi empat macam kelompok peran, yaitu :
1.
Peran alokatif, yakni peranan pemerintah dalam mengalokasikan
sumber daya ekonomi yang ada agar pemanfaatannya bisa optimal dan mendukung
efisiensi produksi.
2.
Peran distribusi, yakni peranan pemerintah dalam mendistribusikan
sumber daya, kesempatan dan hasil-hasil ekonomi secara adil dan wajar.
3.
Peran stabilisatif, yakni peranan pemerintah dalam memelihara
stabilitas perekonomian dan memulihkannya jika berada dalam keadaan
disequilibrium.
4.
Peran dinamisatif, yakni peranan pemerintah dalam menggerakkan
proses pembangunan ekonomi agar lebih cepat tumbuh, berkembang, dan maju.
2.3.1 Kebijakan
dan sasaran umum investasi
Investasi masih menjadi bagian penting dalam perekonomian
Indonesia. Investasi disebut-sebut masih menjadi penopang ekonomi negara,
bahkan menjadi kunci pertumbuhan industri. Inilah yang membuat pemerintah
mengupayakan peningkatan investasi, bagi asing maupun dalam negeri. Kebijakan
investasi di indonesia di Indonesia sekarang ini pun termasuk “pro investasi”,
di antaranya adalah kebijakan berikut.
2.3.2 Paket
Kebijakan Ekonomi
Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi sejak 2015. Pada
2017, telah ada enam belas jilid paket kebijakan, dengan beberapa di antaranya
mendukung peningkatan investasi. Pada Paket Ekonomi Jilid I, terdapat kebijakan
peningkatan investasi di bidang properti, khususnya untuk perumahan-perumahan
murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sejak dikeluarkan paket kebijakan
ini, melakukan investasi bidang properti di Indonesia menjadi lebih mudah.
Pada Paket Ekonomi Jilid II, ada sedikitnya dua kebijakan yang
berkaitan langsung dengan peningkatan investasi. Pertama, adanya layanan
perizinan investasi 3 jam. Layanan kilat ini berlaku untuk investor yang
melakukan investasi di kawasan industri dengan nilai minimal Rp100 miliar dan
menyerap minimal 1.000 tenaga kerja lokal. Hanya dalam tiga jam, investor akan
mendapatkan 8+1 izin sekaligus—sesuatu yang membutuhkan berhari-hari kalau
diurus satu per satu.
Pada Jilid II juga terdapat percepatan Standar Operasional Prosedur
(SOP) untuk penerbitan tax allowance, salah satu insentif yang ditawarkan untuk
investor di Indonesia. Dengan percepatan ini, investor tidak harus menghadapi
birokrasi yang berbelit untuk mendapatkan hak tax allowance mereka.
Pada Jilid III, terdapat kebijakan penyederhanaan perizinan pembelian
lahan untuk tujuan investasi. Membeli lahan di Indonesia mulanya membutuhkan
proses panjang—dibutuhkan izin dari pemerintah lokal dan pusat. Namun, sekarang
ini berlaku kebijakan “Investasi Langsung Konstruksi”.
Kebijakan investasi di Indonesia tersebut berlaku untuk 32 kawasan
industri di Indonesia. Investor hanya perlu mendapat izin investasi sebelum
diperkenankan untuk membeli lahan dan memulai konstruksi—tidak perlu menunggu
perizinan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lingkungan.
Konstruksi dapat dilakukan ketika proses perizinan yang masih berjalan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Daftar Negatif Investasi
(DNI). Yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Melalui
daftar ini, investor—khususnya asing—akan tahu sektor bisnis mana yang boleh
atau tidak boleh untuk ditanami investasi.
2.3.3 Fasilitas
Investasi
Kebijakan investasi di Indonesia juga meliputi fasilitas investasi.
Fasilitas tersebut dapat dinikmati oleh para investor untuk mendorong perkembangan
bisnis mereka di Indonesia. Secara umum, fasilitas investasi meliputi fasilitas
fiskal dan non-fiskal. Fasilitas fiskal meliputi kebijakan berikut ini.
1.
Pembebasan bea impor mesin—berlaku untuk mesin yang akan dipakai
untuk kegiatan produksi, bukan mesin untuk diperjualbelikan. Pembebasan bea
impor ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.
2.
Pembebasan bea impor bahan produksi—berlaku untuk bahan-bahan yang
akan diolah menggunakan mesin yang mendapat pembebasan bea impor mesin. Masa
berlaku fasilitas ini juga dua tahun dan bisa diperpanjang.
3.
Rekomendasi tax allowance dan tax holiday dari BKPM (Badan
Koordinasi Penanaman Modal). Tax allowance dan tax holiday merupakan potongan
pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh perusahaan. Untuk mendapatkan
potongan ini dari Kementerian Keuangan, perusahaan membutuhkan rekomendasi
BKPM.
Selain fasilitas fiskal di atas, pemerintah menawarkan fasilitas
nonfiskal yang juga mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Fasilitas
tersebut meliputi izin untuk melakukan impor mesin dan barang, baik untuk
keperluan produksi (API-P) maupun untuk diperjualbelikan (API-U).
Kebijakan investasi di Indonesia juga meliputi kemudahan perizinan
untuk memperkerjakan tenaga asing, khususnya para ahli atau orang yang mengisi
jabatan tertinggi dalam perusahaan. Izin ini termasuk dalam fasilitas nonfiskal
dan berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan
Tenaga Kerja Asing (IMTKA).
2.4 Pengertian Pendapatan
Nasional
Salah satu Pembentukan indikator penting untuk mengetahui
kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk
Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga
konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh
seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai
barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar
harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung
menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar
harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung
menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas
dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur
ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi
dari tahun ke tahun. Dari data PDB
dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya, yaitu:
1.
Produk Nasional Bruto
Yaitu PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri.
Pendapatan neto itu sendiri merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga
kerja dan modal) milik penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri
dikurangi dengan pendapatan yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di
Indonesia.
2.
Produk Nasional Neto (atas
dasar harga pasar)
Yaitu PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang
modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun.
3.
Produk Nasional Neto (atas
dasar biaya faktor produksi)
Produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak
tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung
yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang diberikan oleh
pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan
terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual. Pajak tidak langsung
bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi sebaliknya. Selanjutnya, produk
nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut sebagai Pendapatan
Nasional.
4.
Angka-angka per kapita
Yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas
dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
2.5 Kegunaan Statistik Pendapatan
Nasional
Data pendapatan nasional adalah salah satu indikator makro yang
dapat menunjukkan kondisi perekonomian nasional setiap tahun. Manfaat yang
dapat diperoleh dari data ini antara lain adalah :
1.
PDB harga berlaku nominal menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi
yang dihasilkan oleh suatu negara. Nilai PDB yang besar menunjukkan sumber daya
ekonomi yang besar, begitu juga sebaliknya.
2.
PNB harga berlaku menunjukkan pendapatan yang memungkinkan untuk
dinikmati oleh penduduk suatu negara.
3.
PDB harga konstan (riil) dapat digunakan untuk menunjukkan laju
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setipa sektor dari tahun ke tahun.
4.
Distribusi PDB harga berlaku menurut sektor menunjukkan struktur
perekonomian atau peranan setiap sektor ekonomi dalam suatu negara.
Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian
suatu negara.
5.
PDB harga berlaku menurut penggunaan menunjukkan produk barang dan
jasa digunakan untuk tujuan konsumsi, investasi dan diperdagangkan dengan pihak
luar negeri.
6.
Distribusi PDB menurut penggunaan menunjukkan peranan kelembagaan
dalam menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi.
7.
PDB penggunaan atas dasar harga konstan bermanfaat untuk mengukur
laju pertumbuhan konsumsi, investasi dan perdagangan luar negeri.
8.
PDB dan PNB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai
PDB dan PNB per kepala atau per satu orang penduduk.
9.
PDB dan PNB per kapita atas dasar harga konstan berguna untuk
mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi per kapita penduduk suatu negara.
2.6 Konsep dan Definisi PDB
Pengeluaran
2.6.1 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) merupakan pengeluaran atas
barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah
tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) dari berbagai jenis
barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Rumah tangga didefinisikan
sebagai individu atau kelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu
bangunan tempat tinggal. Mereka mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan
kewajiban, serta mengkonsumsi barang dan jasa secara bersama-sama utamanya
kelompok makanan dan perumahan (UN, 1993).
2.6.2 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah adalah nilai seluruh jenis output
pemerintah dikurangi nilai output untuk pembentukan modal sendiri dikurangi
nilai penjualan barang/jasa (baik yang harganya signifikan dan tdk signifikan
secara ekonomi) ditambah nilai barang/jasa yang dibeli dari
produsen pasar untuk diberikan pada RT secara gratis atau dengan harga yang
tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind-purchased market
production).
2.6.3 Pembentukan Modal Tetap Bruto
Secara garis besar PMTB didefinisikan sebagai pengeluaran unit
produksi untuk menambah aset tetap dikurangi dengan pengurangan aset tetap
bekas. Penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang
modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar
negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal).
Pengurangan barang modal meliputi penjualan barang modal (termasuk barang modal
yang ditransfer atau barter kepada pihak lain). Disebut
sebagai pembentukan modal tetap bruto karena menggambarkan penambahan serta
pengurangan barang modal pada periode tertentu. Barang modal mempunyai usia
pakai lebih dari satu tahun serta akan mengalami penyusutan. Istilah ”bruto”
mengindikasikan bahwa didalamnya masih mengandung unsur penyusutan. Penyusutan
atau konsumsi barang modal (Consumption of Fixed Capital) menggambarkan
penurunan nilai barang modal yang digunakan pada proses produksi secara normal
selama satu periode.
2.6.4 Inventori
Inventori adalah persediaan yang dikuasai oleh unit yang
menghasilkan untuk digunakan dalam proses lebih lanjut, dijual, atau diberikan
pada pihak lain, atau digunakan dengan cara lain. Merupakan persediaan yang
berasal dari pihak lain, yang akan digunakan sebagai input antara atau dijual
kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut.
2.6.5 Ekspor - Impor
Secara umum, konsep ekspor-impor luar negeri yang digunakan dalam penyusunan
PDB/PDRB Penggunaan mengacu pada System of National Accounts (SNA) 1993.
Dalam SNA 1993, transaksi ekspor-impor barang luar negeri dalam komponen PDRB
Penggunaan Provinsi merupakan salah satu bentuk transaksi internasional antara
pelaku ekonomi yang merupakan residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku
ekonomi luar negeri (non-resident). Transaksi ekspor
barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi
(baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen
suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident).
Sebaliknya, impor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan
kepemilikan ekonomi (mencakup pembelian, barter, hadiah ataupun hibah) atas
barang dari pelaku ekonomi luar negeri (non-resident) terhadap residen
suatu wilayah Provinsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai
berikut. Pengeluaran pemerintah memiliki pengaruh terhadap output nasional di
beberapa negara, namun terdapat perbedaan hasil penelitian yang dapat
dikelompokkan dalam tiga kategori: Pertama yang menyatakan bahwa tingginya
pengeluaran pemerintah akan menyingkirkan investasi swasta (efek dari crowding
out). Kedua menjelaskan hubungan antara ukuran disaggregate pengeluaran
pemerintah dan investasi swasta menggunakan analisis disagregate. Ketiga
menyatakan peningkatan pengeluaran pemerintah akan menarik keluar investasi
swasta.
DAFTAR PUSTAKA
Dumairy. (1997). Perekonomian
Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Goedhart, A. W. (1973). Garis-Garis Besar Ilmu Keuangan
Negara. Jakarta: Djambatan.
Mangkoesoebroto, G. (1993). Ekonomi Publik. Jakarta:
Gramedia.
Makalah Pengeluaran Pemerintah
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti