Beberapa Pertanyaan Mengenai Koperasi Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah


Beberapa Pertanyaan Mengenai Koperasi Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

1.      Apa yang dimaksud dengan strategi operasional? Jelaskan cara mencapai tujuan operaasionalisasi koperasi syariah!
Penyelesaian:
Strategi operasional adalah fungsi opersional yang menentukan arah dalam pengambilan sebuah keputusan yang terintegrasikan bersama strategi bisnis. Strategi  operasional yang untuk mencapai tujuan operasionalisasi koperasi syariah adalah:
a. Setiap pengambilan keputusan diharuskan mengambil keputusan yang berwatak sosial
b.  Koperasi syariah harus bisa memberikan manfaat kepada anggota yang terlibat
c. Memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh para anggota dan bisa memberikan apa yang dibutuhkan.
d. Memiliki rencana substansi atau alternatif untuk mengatasi kesalahan
e. Menerapkan sistem hadiah dan sanksi (reward and punishment)
f. Menjalin hubungan yang baik dengan anggota, masyarakat dan pemerintah
g. Mengoptimalkan SDM
h. Meningkatkan pelayanan di Koperasi Syariah
i. Menghasilkan produk baru sehingga meningkatkan ke ikut sertaan anggota lama dan baru

2.      Jelaskan mengenai akad ijarah dan akad qard dalam koperasi syariah!
Penyelesaian:
Akad ijarah merupakan akad pemindahanhak  guna (manfaat) dari suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Ijarah ini terrdiri atas 2, yaitu:
a. Ijarah murni, ini adalah sewa menyewa yang biasa dikerjakan oleh masyarakat.
b. Ijarah Mutahiyah bi Tamlik (IMBT), ini adalah sewa menyewa yang di akhir masanya ada opsi untuk bisa membeli barang tersebut.
Selain dalam konteks sewa menyewa, Ijarah jika dillihat pengertian dari segi uang (ujrah) maka bisa di artikan juga sebagai uang jasa atau kadang disebut “fee”.
Akad Qard adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) / Koperasi Syariah padda waktu yang telah disepakati. Ketentuan umum pada akad ini:
a. Pinjaman diberikan kepada nasabah yang membutuhkan
b. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang telah iya terima pada waktu yang telah disepakati
c. LKS / Koperasi Syariah meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu
d. Jika nasabah tidak bisa mengembalikan dana sebagian atau keseluruhan kewajibannya maka LKS / Koperasi Syariah bisa  mengambil keputusan memperpanjang jangka waktu pembayaran atau menghapus sebagian / keseluruhan kewajibannya.

3.      Sebutkan dan jelaskan akad-akad yang digunakan dalam koperasi syariah dan usaha kecil menengah!
Penyelesaian:
Mudhrabah adalah kontrak atau perjanjian dua belah pihak dimana yang satunya memberikan modal dan satunya lagi mengeluarkan tenaga untuk usaha yang disepakati dengan kententuan bagi hasil yang disepakati. Contohnya: zainab dan aisyah ingin menjalankan usaha kue, dimana aisyah sebagai pemodal dan zainab sebagai pembuat dan penjual kue, kemudian keuntungan yang di dapat dari penjualan tersebut dibagi berdua sesuai kesepakatan di awal antara zainab dan aisyah. Contoh lain yang gampang ditemui adalah antaran nasabah penabung dengan bank.
Musyarakah disebut juga dengan kongsi, yaitu bentuk umumdari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan (dana) dalam melakukan usaha dengan proporsi pembagian profit bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut  proporsi dari modal. Contohnya: Seorang peternak lele, mampu menghasilkan 50 Kg lele per harinya. Dia berencana menaikan kapasitas produksinya hingga mencapai 100 Kg / hari. Namun, Keuntungan yang diperolehnya tidak mencukupi untuk membiayai keseluruhan kebutuhan penambahan luas kolam lele, pembelian bibit dan pakan lele.
Peternak lele kemudian menawarkan kerjasama usaha kepada investor, dengan persyaratan modal dari investor 60% dan peternak sisanya. Porsi keuntungan dapat disepakati, apakah dari keseluruhan kapasitas produksi 100 kg/hari, atau mengunakan hasil penambahan kapasitas produksi sebesar 50 kg/hari.
Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang menghasruskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan profit yang ditetapkan dalam bentuk  harga jual nantinya. Contohnya:  A meminta bantuan kepada B untuk membelikan barang. Kemudian B menjelaskan bahwa harga barang tersebut modalnya 890.000, kemudian dia juga mengatakan bahwa dia mengambil keuntungan sebesar 60.000, apabila A setuju maka ia harus membayar 950.000 kepada B.

4.      Jelaskan Strategi-strategi mengembangkan UMKM!
Penyelesaian:
Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk pengembangan usaha dari UMKM, diantranya sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan bantuan pembangunan prasarana. Tigginya produktivitas tidak menjamin tingginya penjualan. Penjualan yang tinggipun tidak ada artinya jika keuntungannya kecil karena pengeluaran besar (tingginya disribusi). Tingginya distibusi disebabkan oleh prasarana yang tidak memadai, dengan strategi pengembangan ini bisa menjalin kerjasama dengan intasi swasta atau pemerintah untuk mengatasi masalah prasarana agar distrubusi lebih cepat dan lebih murah jika dilakukan sendiri.
b. Membentuk kelompok usaha. Usaha yang digerakkan secara invidu membawa dampak lambatnya akumulasi modal. Jika dijalankan sendiri, maka akan susah untuk mengendalkan distribusi hasil produksi dan bahan mentah. Mau tidak mau bahan baku ditentukan oleh pemasok. Lain halnya jika kita mempunyai kelompok, kita bisa mengendalikan distribusi dan menentukan bahan baku, karena kita memiliki kekuatan dan kecepatan yang lebih besar daripada individu.
c. Pengembangan jaringan usaha, pemasaran dan kemitraan. Pengembangan jaringan usaha merupakan salah satu hal yang bisa dikerjakan untuk menambah kekuatan dari usaha kita dengan melakukan pemasaran dan kemitraan, ini pun akan membuat berbagai pihak yang seling menguntungkan.
d. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan mengembangkan SDM maka akan meningkatkan kualitas dan bisa memaksimalkan produksi.
e. Promosi. Promosi adalah merukan salah satu faktor yang penting untuk mengembangkan usaha, dengan adanya promosi maka bisa memaksimalkan penjualan dan mendongkrak keberhasilan startegi di atas.


Related Posts

Beberapa Pertanyaan Mengenai Koperasi Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
4/ 5
Oleh