Pemasaran Syariah - Penentuan Harga Produk


PENENTUAN HARGA PRODUK
(Contoh Usaha yang dikaji : SaladQ)

Pemasaran melibatkan pengedaran produk oleh pemasar yang bertindak sebagai pengeluar kepada pelanggan. Pemasaran secara spesifik ialah suatu antisipasi menguruskan dan memuaskan permintaan malalui proses pertukaran. Oleh karena itu, pemasaran merupakan suatu proses merancang, meletakkan harga, mempromosikan dan mengedar produk. Dalam usaha ini mereka menetapkan harga sesuai dengan target pembelinya yaitu kalangan mahasiswa dimananya harganya sekitar 15.000 sampai dengan 45.000.
DEFINISI HARGA PRODUK
Harga produk merupakan antara factor yang akan mempengaruhi pelanggan untuk membeli sesuatu produk. Oleh karena itu, harga sesuatu produk haruslah berpatutan dan dapat diterima oleh pelanggan. Harga memainkan peranan penting dalam menentukan keuntungan penjualan. Semakin tinggi harga produk maka semakin tinggi keuntungan yang diraih oleh penjual.
PENERAPAN HARGA PRODUK DALAM ISLAM
Penetapan harga produk adalah hasil daripada interaksi antara dua pihak, yaitu penjual yang berperan sebagai pemasar dengan pengguna yang berperan sebagai pembeli. Keduanya akan sama-sama menentukan harga pasaran produk.
Berbeda dengan pemasaran islam, penetapan harga produk sangat menitikberatkan pada keadilan dan kesamaan. Pasaran bukan hanya institusi untuk membolehkan berlakunya pertukaran produk antara dua pihak untuk tujuan memaksimalkan keuntungan. Sebaliknya pasaran diterima sebagai satu institusi yang bertujuan untuk mewujudkan perilaku yang seimbang untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini, kedua belah pihak penjual dan pembeli akan memperoleh kebaikan bersama daripada transaksi yang berlaku. Namun pemasar boleh menggunakan garis panduan umum berdasarkan prinsip menegakkan keadilan dan menolak kezaliman seperti firman Allah :
“Dan janganlah kamu makan harta orang lain diantara kamu dengan jalan yang salah, dan jangan pula kamu menghulurkan harta kamu kepada hakim-hakim karena hendak memakan sebagian dari harta manusia dengan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 188).
Dalam konteks ini penetapan harga produk, penjual diberikan kebebasan untuk meletakkan sebarang harga pada sesuatu produk asalkan tidak terdapatnya unsur manipulasi atau penipuan sehingga menimbulkan ketidakpuasan pelanggan yang membelinya.
STRATEGI PENETAPAN HARGA
Berdasarkan Harga Pesaing
Penetapan harga produk boleh juga dipertimbangkan berdasarkan harga pesaing dalam pasaran ini.  Hal ini dilakukan untuk mengelakkan pemasar membuat penetapan harga yang tidak sesuai dengan pemasar semasa yang akan mengakibatkan produk terssebut tidak mendapatkan sambutan daripada pengguna.
Pemilik SaladQ ini sebelum membuka usahanya mereka telah terlebih dahulu mengecek harga penjual lainnya agar pemilik SaladQ ini bisa menentukan harga yang terjangkau agar mampu bersaing dengan usaha yang sudah ada sebelumnya.
Perbedaan harga
Kaidah perbedaan harga ini digunakan berdasarkan kualitas produk yang dikeluarkan oleh penjual. Produk yang mempunyai kualitas yang lebih baik akan dijual dengan harga yang lebih tinggi berbanding dengan produk lain yang lebih rendah kualitasnya.
Mengapa harga SaladQ beda dengan  harga salad yang lainnya ? karena SaladQ ini merupakan produk kualitas terbaik dimana mereka menggunakan buah-buahan yang masih segar dan juga mereka menggunakan yogurt bukan mayones sehingga harga SaladQ ini berbeda dengan salad-salad yang lainnya.
REFERENSI
Yusof, A. A. (2018). Pemasaran dari Perspektif Islam. Kuala Lumpur: Cetak Jitu Sdn. Bhd.

Related Posts

Pemasaran Syariah - Penentuan Harga Produk
4/ 5
Oleh