BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fiqh
sebagai ilmu metodologi pengambilan hukum mempunyai peranan penting dalam ranah
keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum Islam atau ilmu fiqh.
Pembahasan dari segi kebahasaan atau lughawiyah, sangat penting sekali di
tela’ah karena sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist yang menggunakan
bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Dalam
makalah ini, kami akan membahas mengenai kaidah Al-Hajatu
tunajjalu manzilata al-dharurati
‘ammah kanan aw khashshah.
1.2
Rumusan
Masalah
a)
Apa yang dimaksud dengan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata
al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah?
b)
Apa dasar kaidah dari Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati
‘ammah kanan aw khashshah?
c)
Apa perbedaan dari Hajat dan Dharurat?
d)
Bagaimana penerapan dari kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati
‘ammah kanan aw khashshah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Al-Hajatu
tunajjalu manzilata al-dharurati
‘ammah kanan aw khashshah
Dimaksudkan
dengan dharurat adalah keadaan yang
mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan
yang berlawanan dengan hukum, karena adanya
bahaya, seperti melakukan perbuatan yang dilarang
dalam keadaan terpaksa. Apabila orang tidak melakukan
sesuatu yang berlawanan dengan hukum itu, akan
timbul bahaya pada dirinya.
Sedangkan yang
dimaksud dengan hajat adalah keadaan yang menghendaki agar seseorang
melakukan suatu perbuatan yang tidak menurut hukum yang semestinya berlaku,
karena adanya kesulitan dan kesukaran atau seseorang yang melakukan perbuatan
yang menyimpang dari hukum yang semestinya itu karena untuk menghindari
kesukaran dan kesulitan bukan karena menghindari bahaya seperti pada keadaan
dharurat.
Adapun yang
dimaksud ‘ammah adalah bahwa kebutuhan
itu meliputi kebutuhan seluruh umat manusia. Sedangkan
yang dimaksud khashshah adalah kebutuhan bagi
suatu golongan atau kelompok tertentu.
2.2 Dasar kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah
Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 173:
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
Al-Qur’an surah Maidah ayat 3:
“Maka barangsiapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,”
Al-Qur’an surah al-An’am ayat 145:
“Siapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,”
Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 231:
“Janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.”
Hadis Rasulullah Saw. riwayat dari Ahmad
bin Hanbal dari Ibnu Abbas:
“Tidak boleh membahayakan dan tidak
boleh (pula) saling membahayakan (merugikan).”
2.3 Perbedaan dari Hajat
dan Dharurat
Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan yang mendasar
dalam membedakan antara keadaan yang dalam tahapan hajat, atau keadaan
yang sudah pada tahap dharurat. Adapun perbedaan yang paling mendasar
adalah efek yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu. Apabila efek yang
timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu tersebut hanyalah kesulitan semata, maka
keadaan yang demikian baru menempati tahapan hajat. Akan tetapi ketika
tidak terpenuhuinya sesuatu itu bisa menjadikan binasa atau bahkan kematian,
maka keadaan tersebut sudah mencapai pada keadaan yang dharurat.
Dari qaidah di atas, dapat diketahui bahwa keringanan itu tidak
hanya terbatas pada hal yang dharurat saja, tetapi terdapat pula pada
yang hajat, atau dengan kata lain, bahwa keringanan itu dibolehkan
adanya pada yang hajat sebagaimana dibolehkan pada yang dharurat.
Menurut Muhammad al-Zuhaili, meskipun dharurat dan hajat
sama-sama menyebabkan kehalalan pada sesuatu yang diharamkan, namun sifat hukum
yang lahir dari keduanya memiliki
perbedaan, yaitu sebagai berikut:
a) Dharurat menghalalkan sesuatu yang
diharamkan, baik itu menimpa personal ataupun masyarakat secara umum. Sedangkan
hajat tidak menghalalkan sesuatu yang haram kecuali kebutuhan tersebut bersifat
umum. Ketika hajat bersifat umum maka kedudukannya sama seperti dharurat
b) Hukum yang lahir karena hajat bersifat
permanen yang berlaku bagi yang membutuhakan ataupun yang lainnya. Sebaliknya,
hukum yang lahir karena dharurat bersifat sementara, yang berakhir seiring
berakhirnnya kedharuratan.
2.4 Penerapan dari kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati
‘ammah kanan aw khashshah
a.
Pada dasarnya dalam jual beli hanya dibolehkan atau
dianggap sah apabila rukun dan syarat dalam jual beli itu telah sempurna.
Diantaranya adalah barang yang
diperjual belikan itu telah terwujud. Tanpa
suatu alasan yang bersifat dharurat tidak boleh
diadakan keringanan yang dengan penyimpangan
dari hukum. Namun untuk keluasan hidup dan atau untuk menghilangkan kesulitan
dan kesukaran, diadakanlah keringanan dalam jual beli, yaitu dengan membolehkan
sah jual beli meskipun barang (objek) belum terwujud, seperti jual beli salam.
b. Untuk menjaga
kebutuhan orang banyak dalam menghindari
spekulasi para pedagang, maka pemerintah
dibolehkan membatasi atau menetapkan
harga barang-barang pokok yang diperjual-belikan.
Meski sebenarnya tindakan pemerintah
itu membuat kerugian kepada pihakpihak tertentu.
c. Laki-laki
diperkenankan berhadapan muka dengan perempuan
yang bukan muhrimnya dalam pergaulan
hidup sehari-hari dalam bermuamalah.
d. Karena
dihajatkan oleh para manusia pada umumnya,
maka menjanjikan suatu upah/ hadiah kepada
siapa yang berjasa dibolehkan, meski menurut
qiyas tidak dibenarkan, karena didalam hadiah
terdapat sesuatu yang tidak jelas.
e. Karena suatu hajat yang mendesak dan bukan karena
hiasan semata, seseorang dibolehkan menambal bejananya yang retak dengan bahan
dari perak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dharurat yang
dimaksud adalah keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan
yang berlawanan dengan hukum, karena adanya bahaya, seperti melakukan perbuatan
yang dilarang dalam keadaan terpaksa. Apabila orang tidak melakukan
sesuatu yang berlawanan dengan hukum itu, akan
timbul bahaya pada dirinya.
Sedangkan yang
dimaksud dengan hajat adalah keadaan yang menghendaki agar seseorang melakukan
suatu perbuatan yang tidak menurut hukum yang semestinya berlaku, karena adanya
kesulitan dan kesukaran atau seseorang yang melakukan perbuatan yang menyimpang
dari hukum yang semestinya itu karena untuk menghindari kesukaran dan kesulitan
bukan karena menghindari bahaya seperti pada keadaan dharurat.
Dasar kaidah dari :
a) Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 173,
b) Al-Qur’an surah Maidah ayat 3,
c)
Al-Qur’an surah al-An’am ayat 145,
d)
Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 231,
e)
Hadis Rasulullah Saw. riwayat dari Ahmad bin Hanbal
dari Ibnu Abbas.
Daftar Pustaka
Ariyanto. (2017). Kaidah-kaidah
Fikih; Sebuah Aplikasi dalam Bidang Muamalat dan Ekonomi Islam. Banda
Aceh: Bandar Publishing.
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah.
Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.
Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti