Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Fiqh sebagai ilmu metodologi pengambilan hukum mempunyai peranan penting dalam ranah keilmuan agama Islam khususnya dalam ilmu hukum Islam atau ilmu fiqh. Pembahasan dari segi kebahasaan atau lughawiyah, sangat penting sekali di tela’ah karena sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah.

1.2 Rumusan Masalah

a)      Apa yang dimaksud dengan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah?
b)      Apa dasar kaidah dari Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah?
c)      Apa perbedaan dari Hajat dan Dharurat?
d)     Bagaimana penerapan dari kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah?


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah

Dimaksudkan dengan dharurat adalah keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum, karena adanya bahaya, seperti melakukan perbuatan yang dilarang dalam keadaan terpaksa. Apabila orang tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum itu, akan timbul bahaya pada dirinya.
Sedangkan yang dimaksud dengan hajat adalah keadaan yang menghendaki agar seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak menurut hukum yang semestinya berlaku, karena adanya kesulitan dan kesukaran atau seseorang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari hukum yang semestinya itu karena untuk menghindari kesukaran dan kesulitan bukan karena menghindari bahaya seperti pada keadaan dharurat.
Adapun yang dimaksud ‘ammah adalah bahwa kebutuhan itu meliputi kebutuhan seluruh umat manusia. Sedangkan yang dimaksud khashshah adalah kebutuhan bagi suatu golongan atau kelompok tertentu.

2.2     Dasar kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah

Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 173:
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Al-Qur’an surah Maidah ayat 3:
Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
Al-Qur’an surah al-An’am ayat 145:
Siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 231:
Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.
Hadis Rasulullah Saw. riwayat dari Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Abbas:
Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh (pula) saling membahayakan (merugikan).

2.3     Perbedaan dari Hajat dan Dharurat

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan yang mendasar dalam membedakan antara keadaan yang dalam tahapan hajat, atau keadaan yang sudah pada tahap dharurat. Adapun perbedaan yang paling mendasar adalah efek yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu. Apabila efek yang timbul dari tidak terpenuhinya sesuatu tersebut hanyalah kesulitan semata, maka keadaan yang demikian baru menempati tahapan hajat. Akan tetapi ketika tidak terpenuhuinya sesuatu itu bisa menjadikan binasa atau bahkan kematian, maka keadaan tersebut sudah mencapai pada keadaan yang dharurat.
Dari qaidah di atas, dapat diketahui bahwa keringanan itu tidak hanya terbatas pada hal yang dharurat saja, tetapi terdapat pula pada yang hajat, atau dengan kata lain, bahwa keringanan itu dibolehkan adanya pada yang hajat sebagaimana dibolehkan pada yang dharurat.
Menurut Muhammad al-Zuhaili, meskipun dharurat dan hajat sama-sama menyebabkan kehalalan pada sesuatu yang diharamkan, namun sifat hukum yang lahir dari keduanya  memiliki perbedaan, yaitu sebagai berikut:
a)      Dharurat menghalalkan sesuatu yang diharamkan, baik itu menimpa personal ataupun masyarakat secara umum. Sedangkan hajat tidak menghalalkan sesuatu yang haram kecuali kebutuhan tersebut bersifat umum. Ketika hajat bersifat umum maka kedudukannya sama seperti dharurat
b)      Hukum yang lahir karena hajat bersifat permanen yang berlaku bagi yang membutuhakan ataupun yang lainnya. Sebaliknya, hukum yang lahir karena dharurat bersifat sementara, yang berakhir seiring berakhirnnya kedharuratan.

2.4     Penerapan dari kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah

a.       Pada dasarnya dalam jual beli hanya dibolehkan atau dianggap sah apabila rukun dan syarat dalam jual beli itu telah sempurna. Diantaranya adalah barang yang diperjual belikan itu telah terwujud. Tanpa suatu alasan yang bersifat dharurat tidak boleh diadakan keringanan yang dengan penyimpangan dari hukum. Namun untuk keluasan hidup dan atau untuk menghilangkan kesulitan dan kesukaran, diadakanlah keringanan dalam jual beli, yaitu dengan membolehkan sah jual beli meskipun barang (objek) belum terwujud, seperti jual beli salam.
b.      Untuk menjaga kebutuhan orang banyak dalam menghindari spekulasi para pedagang, maka pemerintah dibolehkan membatasi atau menetapkan harga barang-barang pokok yang diperjual-belikan. Meski sebenarnya tindakan pemerintah itu membuat kerugian kepada pihakpihak tertentu.
c.       Laki-laki diperkenankan berhadapan muka dengan perempuan yang bukan muhrimnya dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam bermuamalah.
d.      Karena dihajatkan oleh para manusia pada umumnya, maka menjanjikan suatu upah/ hadiah kepada siapa yang berjasa dibolehkan, meski menurut qiyas tidak dibenarkan, karena didalam hadiah terdapat sesuatu yang tidak jelas.
e.       Karena suatu hajat yang mendesak dan bukan karena hiasan semata, seseorang dibolehkan menambal bejananya yang retak dengan bahan dari perak.




BAB III

PENUTUP

3.1   Kesimpulan

Dharurat yang dimaksud adalah keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum, karena adanya bahaya, seperti melakukan perbuatan yang dilarang dalam keadaan terpaksa. Apabila orang tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum itu, akan timbul bahaya pada dirinya.
Sedangkan yang dimaksud dengan hajat adalah keadaan yang menghendaki agar seseorang melakukan suatu perbuatan yang tidak menurut hukum yang semestinya berlaku, karena adanya kesulitan dan kesukaran atau seseorang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari hukum yang semestinya itu karena untuk menghindari kesukaran dan kesulitan bukan karena menghindari bahaya seperti pada keadaan dharurat.
Dasar kaidah dari :
a)      Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 173,
b)      Al-Qur’an surah Maidah ayat 3,
c)      Al-Qur’an surah al-An’am ayat 145,
d)     Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 231,
e)      Hadis Rasulullah Saw. riwayat dari Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Abbas.


Daftar Pustaka 

Ariyanto. (2017). Kaidah-kaidah Fikih; Sebuah Aplikasi dalam Bidang Muamalat dan Ekonomi Islam. Banda Aceh: Bandar Publishing.

Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.

Related Posts

Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah
4/ 5
Oleh