Makalah Tentang Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang


Pada tanggal 18-20 agustus 1990 MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan Islam di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut di bahas lebih dalam pada tanggal 22-25 Agustus 1990 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV MUI. Hasil dari pada MUNAS IV MUI yaitu pembentukan kelompok kerja mendirikan Bank Syariah di Indonesia. Hasilnya pada tanggal 1 November 1991 didirikan Bank Muamalat Indonesia.
Pada masa awal operasi Bank Muamalat, keberadaan bank syariah belum memperoleh perhatian  dalam tatanan sektor perbankan nasional. Pada saat itu landasan  hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ialah Undang Undang no. 7 tahun 1992 yang hanya satu ayat “bank dengan sistem bagi hasil “, tanpa rincian dasar hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang di perbolehkan. Pada tahun 1998, DPR melakukan penyempurnaan UU No.7 tahun 1992  menjadi UU No.10 Tahun 1998. secara tegas menjelaskan bahwa terdapat 2 sistem dalam perbankan di Indonesia yaitu Sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan Syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, BPD Aceh, dan lain-lain.
Pada tahun 2008, pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pasar keuangan syariah yaitu :
a.       UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b.      UU No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah (Sukuk)
Dengan berlakunya UU No.21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008. maka industri perbankan syariah memiliki landasan hukum dan mendorong pertumbuhannya yang lebih cepat dibandingkan industry perbankan konvensional.

1.2  Rumusan Masalah


a)      Apa pengertian Perbankan?
b)      Apa saja produk yang ditawarkan oleh perbankan konvensional maupun perbankan syariah?
c)      Bagaimana perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional?


BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Perbankan


Perbankan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan cara dan proses yang konvensional seperti pemberian dan pengenaan imbalan berupa bunga. Sedangkan Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan unit usaha menghimpun dan menyalurkan dana dengan cara dan proses yang berdasarkan nilai islam (syariah). Dengan kata lain bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang tidak mengandung bunga (riba), serta unsur-unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam operasionalnya.

2.2  Produk Yang Ditawarkan


Perbankan Konvensional maupun Perbankan Syariah memiliki produk yang ditawarkan dalam segi pendanaan, pembiayaan serta jasa perbankan lainnya. Produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah lebih mengadopsi kepada produk yang ditawarkan oleh Perbankan Konvensional hanya saja berbeda dalam pelaksaan dan ada beberapa produk yang lebih unggul serta proses terkait adanya akad yang digunakan dalan perbankan syariah.


2.2.1 Produk Yang Ditawarkan Bank Konvensional


a.       Menghimpun Dana (Funding)


·         Simpanan Giro
·         Simpanan Tabungan
·         Simpanan Deposito


b.      Menyalurkan Dana (Lending)


·         Kredit Investasi
·         Kredit Modal Kerja
·         Kredit Perdagangan
·         Kredit Produktif
·         Kredit Konsumtif
·         Kredit Profesi



c.       Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)


·         Kiriman Uang
·         Bank Card
·         Bank Garansi
·         Bank Draft
·         Kliring
·         Letter of Credit
·         Inkaso
·         Melayani Pembayaran
·         Cek Wisata
·         Safe Deposit Box
·         Bank Notes
·         Menerima setoran
·         Bermain didalam pasar modal



2.2.2 Produk Yang Ditawarkan Bank Syariah


a.              Penyerapan Dana


·         Prinsip Wadi’ah
·         Prinsip Mudhorobah
b.              Pelayanan Jasa – Jasa
·         Bank garansi dengan prinsip kafalah
c.              Penyaluran dana
·         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
·         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.

 

2.3  Perbedaan Perbankan Konvensional dengan Syariah


Terkait dengan fungsi bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana dari masyarakat tersebut ke masyarakat lain yang membutuhkan, terdapat praktek-praktek yang membedakan antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional diantaranya sebagai berikut:
NO.
Perbedaan Aspek
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Investasi
Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal
Investasi tidak memperdulikan atau mempertimbangkan proyek tersebut halal atau haram
2
Return (Imbal Hasil dari investasi)
keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Return sesuai dengan keuntungan nasabah
Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung
3
Perjanjian / Aqad
Sesuai dengan syariat Islam
hukum positif
4
Orientasi bisnis
Orientasi bisnis dalam pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan saja, namun juga kepada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
Orientasi pembiayaan adalah memperoleh keuntungan semata
5
Hubungan Bank dan Nasabah
Hubungan bank dan nasabah adalah sebagai mitra
Hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur
6
Dewan Pengawas
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan adanya Dewan Pengawas Syariah
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris
7
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa diupayakan mendahulukan musyawarah antara bank dan nasabah. Jika jalan temu tidak tercapai maka diselesaikan di Pengadilan Agama
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.

Hal yang sangat menonjol dalam perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya sistem bunga (riba) yang dianut oleh perbankan konvensional, sedangkan perbankan syariah menganut sistem non-riba, gharar, dan maisir.



BAB III

PENUTUP


Kesimpulan


Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan cara dan proses yang konvensional seperti pemberian dan pengenaan imbalan berupa bunga. Sedangkan Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan unit usaha menghimpun dan menyalurkan dana dengan cara dan proses yang berdasarkan nilai islam (syariah). Dengan kata lain bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang tidak mengandung bunga (riba), serta unsur-unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam operasionalnya.
Hal yang sangat menonjol dalam perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya sistem bunga (riba) yang dianut oleh perbankan konvensional, sedangkan perbankan syariah menganut sistem non-riba, gharar, dan maisir.



DAFTAR PUSTAKA


Ali, Zainuddin. (Ed.) 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sholikhah, Khikmatus. 2014. Perbedaan antara Perbankan Syariah dengan
     Perbankan Konvensional. Semarang : Jurnal Universitas Negeri Semarang.
http://iisnoeraisyah.blogspot.co.id/2012/01/bank-syariah-dan-bank-konvensional.
     html - diakses 18 Mei 2017
http://ekonomi-islam.com/7-perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah-
     cek-nomor-2-paling-penting/ - diakses  26 Mei 2017



Related Posts

Makalah Tentang Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
4/ 5
Oleh