BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada tanggal 18-20 agustus 1990 MUI menyelenggarakan lokakarya
bunga bank dan perbankan Islam di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut di bahas lebih dalam pada tanggal 22-25
Agustus 1990 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV MUI. Hasil dari pada MUNAS IV
MUI yaitu pembentukan kelompok kerja mendirikan Bank Syariah di Indonesia. Hasilnya
pada tanggal 1 November 1991 didirikan Bank Muamalat Indonesia.
Pada masa awal operasi Bank Muamalat, keberadaan bank syariah belum
memperoleh perhatian dalam tatanan
sektor perbankan nasional. Pada saat itu landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem
syariah ialah Undang Undang no. 7 tahun 1992 yang hanya satu ayat “bank dengan
sistem bagi hasil “, tanpa rincian dasar hukum syariah serta jenis-jenis usaha
yang di perbolehkan. Pada tahun 1998, DPR melakukan penyempurnaan UU No.7 tahun
1992 menjadi UU No.10 Tahun 1998. secara
tegas menjelaskan bahwa terdapat 2 sistem dalam perbankan di Indonesia yaitu
Sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan Syariah. Peluang ini
disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa
Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN,
Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, BPD Aceh, dan lain-lain.
Pada tahun 2008, pengesahan beberapa produk perundangan yang
memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pasar keuangan syariah yaitu :
a.
UU
No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b.
UU
No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah (Sukuk)
Dengan berlakunya UU No.21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah
yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008. maka industri perbankan syariah memiliki
landasan hukum dan mendorong pertumbuhannya yang lebih cepat dibandingkan
industry perbankan konvensional.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa pengertian Perbankan?
b)
Apa saja produk yang ditawarkan oleh perbankan
konvensional maupun perbankan syariah?
c) Bagaimana
perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perbankan
Perbankan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan
usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan cara dan
proses yang konvensional seperti pemberian dan pengenaan imbalan berupa bunga.
Sedangkan Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan unit usaha
menghimpun dan menyalurkan dana dengan cara dan proses yang berdasarkan nilai
islam (syariah). Dengan kata lain bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan
yang tidak mengandung bunga (riba), serta unsur-unsur ketidakjelasan atau
ketidakpastian dalam operasionalnya.
2.2 Produk Yang Ditawarkan
Perbankan Konvensional maupun Perbankan Syariah memiliki produk
yang ditawarkan dalam segi pendanaan, pembiayaan serta jasa perbankan lainnya.
Produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah lebih mengadopsi kepada produk
yang ditawarkan oleh Perbankan Konvensional hanya saja berbeda dalam pelaksaan
dan ada beberapa produk yang lebih unggul serta proses terkait adanya akad yang
digunakan dalan perbankan syariah.
2.2.1 Produk
Yang Ditawarkan Bank Konvensional
a.
Menghimpun
Dana (Funding)
·
Simpanan
Giro
·
Simpanan
Tabungan
·
Simpanan
Deposito
b.
Menyalurkan
Dana (Lending)
·
Kredit
Investasi
·
Kredit
Modal Kerja
·
Kredit
Perdagangan
·
Kredit
Produktif
·
Kredit
Konsumtif
·
Kredit
Profesi
c.
Memberikan
Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
·
Kiriman
Uang
·
Bank
Card
·
Bank
Garansi
·
Bank
Draft
·
Kliring
·
Letter
of Credit
·
Inkaso
·
Melayani
Pembayaran
·
Cek
Wisata
·
Safe
Deposit Box
·
Bank
Notes
·
Menerima
setoran
·
Bermain
didalam pasar modal
2.2.2 Produk
Yang Ditawarkan Bank Syariah
a.
Penyerapan
Dana
·
Prinsip
Wadi’ah
·
Prinsip
Mudhorobah
b.
Pelayanan
Jasa – Jasa
·
Bank
garansi dengan prinsip kafalah
c.
Penyaluran
dana
·
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
·
Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan perdagangan.
2.3 Perbedaan Perbankan Konvensional dengan
Syariah
Terkait dengan fungsi bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana dari masyarakat tersebut ke masyarakat lain yang
membutuhkan, terdapat praktek-praktek yang membedakan antara sistem perbankan
syariah dengan sistem perbankan konvensional diantaranya sebagai berikut:
NO.
|
Perbedaan Aspek
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1
|
Investasi
|
Investasi hanya untuk proyek dan produk yang halal
|
Investasi tidak memperdulikan atau mempertimbangkan proyek
tersebut halal atau haram
|
2
|
Return (Imbal Hasil dari investasi)
|
keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang
disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung
atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Return sesuai dengan keuntungan
nasabah
|
Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga
mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu,
bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan
selalu untung
|
3
|
Perjanjian / Aqad
|
Sesuai dengan syariat Islam
|
hukum positif
|
4
|
Orientasi bisnis
|
Orientasi bisnis dalam pembiayaan tidak hanya untuk keuntungan
saja, namun juga kepada falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat
|
Orientasi pembiayaan adalah memperoleh keuntungan semata
|
5
|
Hubungan Bank dan Nasabah
|
Hubungan bank dan nasabah adalah sebagai mitra
|
Hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan
debitur
|
6
|
Dewan Pengawas
|
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan adanya
Dewan Pengawas Syariah
|
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris
|
7
|
Penyelesaian Sengketa
|
Penyelesaian sengketa diupayakan mendahulukan musyawarah antara
bank dan nasabah. Jika jalan temu tidak tercapai maka diselesaikan di
Pengadilan Agama
|
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
|
Hal yang sangat menonjol dalam perbedaan antara perbankan syariah
dengan perbankan konvensional adalah adanya sistem bunga (riba) yang dianut
oleh perbankan konvensional, sedangkan perbankan syariah menganut sistem
non-riba, gharar, dan maisir.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan
usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan cara dan
proses yang konvensional seperti pemberian dan pengenaan imbalan berupa bunga.
Sedangkan Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan unit usaha
menghimpun dan menyalurkan dana dengan cara dan proses yang berdasarkan nilai
islam (syariah). Dengan kata lain bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan
yang tidak mengandung bunga (riba), serta unsur-unsur ketidakjelasan atau
ketidakpastian dalam operasionalnya.
Hal yang sangat menonjol dalam perbedaan antara perbankan syariah
dengan perbankan konvensional adalah adanya sistem bunga (riba) yang dianut
oleh perbankan konvensional, sedangkan perbankan syariah menganut sistem
non-riba, gharar, dan maisir.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. (Ed.) 2008. Hukum
Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sholikhah, Khikmatus. 2014. Perbedaan antara Perbankan Syariah
dengan
Perbankan Konvensional. Semarang : Jurnal Universitas Negeri Semarang.
http://iisnoeraisyah.blogspot.co.id/2012/01/bank-syariah-dan-bank-konvensional.
html - diakses 18 Mei
2017
http://ekonomi-islam.com/7-perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah-
cek-nomor-2-paling-penting/
- diakses 26 Mei 2017
Makalah Tentang Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti