Makalah Investasi Syariah: Konsep Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah di Era Milenial


Makalah Investasi Syariah

Konsep Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah di Era Milenial



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kelompok kami.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini dan bisa membuat rmakalah selanjutnya yang lebih baik.
Akhir kata kami berharap semoga makalah kami ini dapat memberi manfaat kepada pembaca.





Banda Aceh, 9 November 2019


Kelompok ~




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1
1.1      LATAR BELAKANG.. 1
1.2      RUMUSAN MASALAH.. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3
2.1  MENGENAL EKONOMI SYARIAH.. 3
2.2  MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH.. 4
2.3  INSTRUMEN PASAR MODAL BERBASIS SYARIAH.. 7
2.3.1  Saham Syariah. 8
2.3.2  Obligasi Syariah (Sukuk) 9
2.3.3  Reksa Dana Syariah. 9
2.4  KEUTAMAAN INVESTASI SAHAM SYARIAH.. 9
2.4.1  Keuntungan Saham.. 12
2.4.2  Kerugian Investasi Saham.. 13

BAB III PENUTUP. 15
3.1  KESIMPULAN.. 15

DAFTAR PUSTAKA.. 16




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Langkah-langkah dalam berinvestasi sangat diperlukan sebagai bahan acuan awal bagi calon investor dan investor pemula sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi. Jika kita sudah memiliki uang berlebih, ada beberapa cara untuk menginvestasikan uang yang dimiliki agar bertambah besar. Setidaknya ada lima cara untuk menginvestasikan uang, yaitu mendirikan perusahaan sendiri, membeli tanah atau rumah untuk dijual kembai di masa mendatang, membeli mobil untuk disewakan, menanamkan uang ditabungan dan deposito bank, dan membeli produk investasi pasar modal (saham, obligasi, reksadana, dan derivatif).
Seiring berjalannya waktu, di saat teknologi dan berbagai instrumen pengembangan ekonomi saling bersinergi dalam percepatan pembangunan, di jaman milenial ini, banyak industri perusahaan yang membidik investor-investor dari masyarakat kalangan muda untuk dijadikan sumber modal perusahaannya melalui pasar modal. Menurut Mardhiah, Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Saat ini, bukan hanya masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan muslim, melainkan sebagian besar masyarakat merupakan kaum milenial.
Di pasar modal ada banyak perusahaan yang dapat dipilih oleh para investor untuk menanamkan modalnya, diantaranya Indeks LQ-45, Indeks Sektoral, Indeks Papan Utama, Papan Pengembangan dan termasuk juga saham-saham perusahaan yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berbicara terkait instrumen pasar modal yang berbasis syariah, pesatnya perkembangan saham syariah tidak terlepas dari kehadiran fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan adanya fatwa tersebut investor semakin yakin dan semakin banyak yang berminat untuk investasi dengan prinsip syariah di pasar modal, karena telah ada dasar hukum atau fiqih yang kuat. Sehingga memungkinkan bagi investor milenial yang tetap memegang teguh nilai-nilai islam untuk menginvestasikan kekayaannya pada saham syariah. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah di mana aktivitas investasi tersebut tidak mengandung riba (bunga), gharar (ketidak-pastian), maisir (judi, spekulasi), dan manipulasi harga.
Sebelum memutuskan investasi di pasar modal, sebaiknya terlebih dahulu membaca prospektus. Jika memiliki berinvestasi pada saham atau instrumen pasar modal lainnya, maka harus diputuskan saham mana yang akan dibeli dan perusahaan apa yang akan mengelola aset fisiknya yang tepat untuk saat ini dan kedepannya. Mengenai hal tersebut, pemahaman terhadap teori portofolio harus dimiliki oleh setiap kalangan investor. Adapun tujuan pembentukan portofolio adalah berusaha untuk memberikan keuntungan yang maksimum sesuai dengan yang diharapkan atau adanya return yang diharapkan (expected return), menciptakan risiko yang minimum, dan menciptakan continuity dalam bisnis. Pertimbangan seseorang terhadap risiko dan return yang dihadapi akan mempengaruhi pengembalian keputusan dalam merencanakan investasi.
Berdasarkan latar belakang di atas, dalam pembahasannya akan dijelaskan bagaimana Penilaian Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah Perusahaan Properti Berdasarkan Teori Portofolio Bagi Kaum Milenial.

1.2  RUMUSAN MASALAH

a)      Bagaimana yang dimaksud dengan ekonomi syariah?
b)      Bagaimana yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
c)      Apa saja instrument pasar modal syariah?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  MENGENAL EKONOMI SYARIAH

            Bangkitnya ekonomi Islam di negara ini merupakan fenomena yang menggembirakan sekaligus menarik untuk dikaji. Dasar ilmu ekonomi islam yang sangat unik bagi paham kapitalis yakni dengan menyatukan fenomena ilmu pengetahuan yang dikenal rasional dan materi dengan nilai-nilai Ilahiah yang bersumber dari dari unsur-unsur spiritual Islam. Gerahnya baik para ilmuwan , praktisi maupun masyarakat islam terhadap berbagai transaksi ekonomi yang berbasis bunga, mengandung unsur gharar (keraguan, tipuan ) dan masyir (judi) melahirkan semangat untuk berintropeksi diri dan menggali serta membangkitkan sebuah system yang diharapkan memunculkan solusi (Maharani, 2006).
            Robert McNamara, presiden Bank Dunia pada tahun 1978 mengatakan : Seperempat abad yang lalu adalah periode perubahan dan perkembangan yang tak terduga dalam perkembangan dunia. Walaupun periode tersebut begitu mengesankan, sejumlah 800 juta penduduk terperangkap dalam apa yang saya sebut sebagai kemiskinan mutlak (absolute proverty): sebuah kondisi kehidupan yang banyak diwarnai dengan kiekurangan gizi, buta huruf, penyakit, kawasan kumuh, angka kematian bayi yang tinggi dan harapan hidup yang rendah adalah dikategorikan sebagai sesuatu yang jauh dibawah standar definisi rasional tentang kepantasan seorang manusia  (Maharani, 2006).
            Walaupun pada abad millennium ini perkembangan dalam bidang industri, sains dan teknologi dalam puncak keemasan , tetapi sayang kondisi yang digambarkan oleh Robert McNamara masih saja terjadi. Pendapatan yang timpang dan berbagai bentuk kesengsaraan masih saja dialami oleh sebagian besar penduduk di dunia. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Disisi manakah kegagalan riset yang telah dilakukan oleh manusia dalam menanggulangi masalah-masalah ini? Ukuran ekonomi dan sosial apakah yang dipakai untuk mengobati penyakit semacam ini?
            Kapitalisme menurut Chapra memiliki lima ciri pokok, pertama, kapitalisme menganggap bahwa ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan kebutuhan yang berdasarkan pada preferensi individual merupakan hal yang sangat esensial bagi kesejahteraan manusia, kedua, kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri,kepemilikan dan pengelolaan kekayaan pribadi, ketiga,asumsi bahwa insisatif individu dan keputusan yang dibuat secara desentralisasi dalam pasar kompetitif adalah syarat utama dalam menggapai efisisensi optimal, keempat,tidak mengakui pentingnya peran pemerintah atau penilaian kolektif, baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributive, kelima, mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis melayani kepentingan sosial kolektif  (Maharani, 2006).
            Ekonomi Islam bersumber dari pandangan hidup yang diatur oleh Al-Qur`an dan Hadist. Menurut Qardhawi, terdapat empat nilai utama ekonomi Islam, pertama, ekonomi Ilahiah artinya titik berangkatdari Allah maka tujuannya adalah menggapai ridho Allah dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariatnya, kedua,ekonomi akhlak yaitu ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah, ketiga, ekonomi kemanusiaan dimana adanya saling menghargai sesama manusia, keempat,
ekonomi pertengahan dimana Islam meletakkan ekonomi pada posisi pertengahan dan keseimbangan yang adil (Maharani, 2006).

2.2  MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH

            Penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah muslim seharusnya menjadi salah satu faktor pendorong kemajuan instrumen investasi yang berprinsip syariah. Jumlah penduduk yang besar sebenarnya merupakan potensi untuk menjadi pelaku utama pasar khususnya sebagai investor lokal. Pemerintah dalam upaya menggalakkan program investasi baik domestik maupun lokal berusaha menyediakan media yang diharapkan oleh masyarakat pemodal. Salah satunya adalah dengan mengembangkan produk-produk investasi di pasar modal indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini cukup penting dimana masih banyaknya masyarakat yang kurang paham tentang kinerja pasar modal sehingga cepat memberikan pendapat yang tidak seluruhnya benar pada pasar modal seperti investasi di pasar modal diharamkan dalam ajaran Islam sementara menarik investasi melalui investor domestik maupun asing khususnya dari negara-negara Timur Tengah sangat dibutuhkan bagi survive tidaknya perekonomian  (Maharani, 2006).
            Pasar Modal Syariah mulai ikut meramaikan lantai bursa tepatnya pada tanggal 14 Maret 2003. Pada momentum yang bersejarah tersebut, di sahkan pula Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi aspek syariah baik sistem maupun produk dari Pasar modal Syariah. Maka selain Badan Pengawas Pasar Modal, Pasar Modal Syariah juga diawasi secara ketat oleh DSN agar sistem operasional dan produk-produk yang diluncurkan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Al-Hai`ah as-Syar`iyah al-Wathaniyah (National Sharia Board) adalah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia yang memiliki tugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syari`ah) sebagai dasar dan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syari`ah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya. Anggota lembaga ini adalah para ahli hukum Islam dan praktisi ekonomi khususnya keuangan , baik bank maupun non bank yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pelaksanaannya, lembaga ini dibantu dengan Badan Pelaksana Harian DSW (BPHDSN) yang melakukan penelitian, eksplorasi dan pengkajian. Kemudian setelah dianggap cukup memadai, hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk rancangan fatwa DSN. Rancangan fatwa ini selanjutnya dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas dan diputuskan menjadi fatwa DSN (Maharani, 2006).
            Hingga saat ini terdapat enam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal yaitu, No.05/DSN_MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham, No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah., No. 32/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal , dan No. 41/DSNMUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Calon emiten untuk memperoleh sertifikasi syariah dari DSN-MUI harus terlebih dahulu mempresentasikan terutama pada struktur bagi hasil dengan nasabah atau investor, struktur transaksi, bentuk perjanjian, wali amanat dan lain lain. 

            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal Syariah memiliki karakteristik yang berbeda dari Pasar Modal Konvensional. Meskipun produk-produk Pasar Modal Syariah diperdagangkan di lantai bursa yang sama dengan produk-produk Pasar Modal konvensional, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan yang signifikan di dalamnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari filosofi ekonomi syariah sebagai fondasi dan pilar utama dalam Pasar Modal Syariah. Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah terletak pada instrument dan mekanisme transaksi., sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Instrumen investasi memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya berasal dari babi, pornografi , jasa keuangan yang bersifat konvensional dan auransi yang bersifat konvensional (Maharani, 2006).

2.3  INSTRUMEN PASAR MODAL BERBASIS SYARIAH

Pasar modal dengan instrumen investasi syariah adalah kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. prinsip syariah di pasar modal berdasarkan ketetapan al-Qur’an dan Hadits yang mengatur ibadah dan aktivitas manusia dalam urusan muamalah yang kemudian diatur dalam fiqh. Kegiatan muamalah itulah yang kemudian menjadi prinsip syariah di pasar modal. Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu; (a) emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah,keadilan, kehati-hatian dan transparansi; (b) pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di pasar modal; (c) infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar; (d) pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif dan ekonomis (Manara, 2017).
Di dalam pasar modal terdapat berbagai instrumen (efek) syariah yang telah memenuhi kriteria dalam prinsip-prinsip pasar modal syariah baik itu saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. pihak-pihak yang berhak menerbitkan diantaranya yaitu:
a.       Otoritas Jasa Keuangan,
b.      Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES,
c.       Manajer Investasi Syariah, dan
d.      Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
Di pasar modal erdapat daftar efek syariah yang bertujuan memberikan panduan investasi bagi pengguna, seperti manajemen investasi (MI) pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor syariah lain, serta sebagai acuan bagi BEI dan pihak lain yang menerbitkan indeks saham syariah. Periodik pada efek syariah di antaranya:
a.       5 hari sebelum berakhirnya bulan Mei – efektif 1 Juni,
b.      5 hari sebelum berakhirnya bulan November – efektif 1 Desember,
c.       Insidentil, dan
d.      Setiap ada aksi korporasi yang dilakukan oleh Emiten/ Perusahaan Publik, seperti saat Emiten IPO Saham.

2.3.1  Saham Syariah

Saham syariah merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perushaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain (Manara, 2017).

2.3.2  Obligasi Syariah (Sukuk)

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, banguna, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas aset (Manara, 2017).

2.3.3  Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi (MI) dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya (Manara, 2017).

2.4  KEUTAMAAN INVESTASI SAHAM SYARIAH

Beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita kerjakan bernilai ibadah, mendapatkan kepuasan batin serta keberkahan di dunia dan akhirat. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Q.S. al-Baqarah: 261 yang berbunyi:
Artinya:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Investasi memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang yaitu return dan risk. Saham sebagai salah satu instrumen investasi dengan begitu juga tidak hanya bisa memberikan return atau keuntungan, tetapi juga bisa membuat kerugian.

Perbandingan tingkat keuntungan (return) dan risiko (risk) dalam berinvestasi ditunjukan dengan: semakin tinggi keuntungan (return) dari investasi yang didapat maka akan berbanding lurus dengan risiko kerugian investasi. Dalam proses penerbitannya, saham syariah terlebih dahulu melalui proses screening untuk menspesifikasi saham yang tidak  melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut (Manara, 2017):
a.       Dalam Business Screening:
1)      Perjudian dan sejenisnya,
2)      Perdagangan yang dilarang,
3)      Jasa keuangan ribawi,
4)      Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir),
5)      Produksi atau distribusi barang haram, merusak moral atau mudharat,
6)      Transaksi suap.
b.      Dalam Financial Screening:
1)      Total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%,
2)      Pendapatan non hala dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.

2.4.1  Keuntungan Saham

Keuntungan apa yang bisa diperoleh investor dari hasil menanamkan uangnya dalam bentuk saham? Dengan memiliki saham, investor bisa mendapatkan keuntungan yang berasal dari aktivitas perusahaan tersebut (dividen) maupun berasal dari harga saham itu sendiri (capital gain).
a. Dividen
Dividen adalah nilai pendapatan bersih perusahaan setelah pajak (net income after tax atau earning after tax) dikurangi laba ditahan (retained earnings) yang ditahan sebagai cadangan perusahaan. Dividen yang diperoleh bisa berbentuk tunai (dividen tunai) atau berupa saham (dividen saham) (Manara, 2017).
b. Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen Saham adalah divien yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam bentuk saham dengan proporsi tertentu. Dividen saham dikeluarkan selain untuk memberikan keuntungan kepada pemegang saham juga digunakan untuk meningkatkan likuiditas saham di bursa efek (Manara, 2017).
c. Dividen Tunai (Cash Dividend)
Dividen tunai adalah dividen yang diabayarkan berupa uang tunai. Dividen tunai diberikan dengan tujuan selain untuk memacu kinerja saham di bursa efek juga untuk memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh kepada pemegang saham (Hidayat, 2010: 87). berbeda dengan nilai dividen saham, nilai dividen tunai tentu saja sesuai dengan nilai tunai yang dibagikan (Manara, 2017).
d. Capital Gain
Setiap saham perusahaan yang listing atau terdaftar di bursa efek bisa diperjualbelikan kepada sesama investor. Sama seperti transaksi di pasar tradisional, harga saham bisa berubah sesuai dengan mekanisme tawar-menawar antar investor. Dengan begitu, selain keuntungan yang diperoleh dari hasil kinerja perusahaan berupa dividen, investor juga bisa mendapatkan keuntungan dari perubahan harga saham perubahan harga saham perusahaan berupa capital gain. Capital gain bisa diperoleh jika investor menjual saham yang dimiliki dimana hrga jual lebih tinggi dari harga beli (Manara, 2017).

2.4.2  Kerugian Investasi Saham

Profit yang bisa dinikmati investor dari perusahaan dan lantai bursa memang terlihat mengasyikkan. Roller coaster harga saham yang meliuk-liuk terkadang membuat setiap orang tergiur untuk masuk dan menjadi bagian dari ‘permainan’ yang memacu andrenalin ini. meski begitu, harus tetap diingat bahea saham bukanlah risk free asset yang pasti bisa memberikan keuntungan layaknya deposito atau tabungan. Saham adalah instrument investasi yang tidak saja bisa memberikan profit, tetapi juga bisa membuat uang yang susah payah dikumpulkan menjadi tak bersis.
a. Capital Loss
Berbeda dengan capital gain, capital loss adalah kerugian dari penjualan saham di mana harga jualnya lebih rendah dari harga beli (Manara, 2017).
b. Tidak menerima dividen
Pemegang saham bisa tidak memiliki jaminan pasti akan mendapatkan dividen. Akibat merugi, perusahaan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. dalam kondisi perusahaan untung, pemegang saham juga belum tentu mendapat dividen ketuka RUPS memutuskan sebagian keuntungan perusahaan tidak untuk dibagikan sebagai dividen (Manara, 2017).
c. Likuidasi Perusahaan
Bukan tidak mungkin perusahaan yang sahamnya dimiliki pihak investor dinyatakan bangkrut lantas kemudian ditutup. Jika kondisi yang ekstrim ini terjadi, saham yang investor miliki adalah surat berharga yang tidak lagi bernilai. Hak klaim pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada pemegang saham. Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa (Manara, 2017).






BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Sebelum terjun kedalam pasar modal syariah, terlebih dahulu setiap insan mempelajari pasar modal syariah sehingga mengerti dan mehami seluk beluk di pasar modal syariah. Hal ini membantu mempermudah mlakukan perencanaan dalam pasar  modal syariah dan mengurangi resiko yang diterima.




DAFTAR PUSTAKA


 

Huda, N. (2006). Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Yarsi, 3 (2), 63-77.
Ibrahim, I. M. (2013). Mekanisme dan Akad Pada Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 3 (2), 1-27.
Maharani, S. N. (2006). Pasar Modal Syariah dalam Tinjau Filosofis Teoritis dan Praktis. Modernisasi, 2 (2), 76-86.
Manara, A. S. (2017). Konsep Perencanaan Investasi pada Saham Syariah di Era Milenial. Dinar Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4 (1), 1-17.
Nurlita, A. (2014). Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 17 (1), 1-20.
Suciningtias, S. A., & Khoiroh, R. (2015). Analisis Dampak Variabel Makro Ekonomi Terhadap Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). UNISSULA, 2 (1), 398-412.
Syafrida, I., Aminah, I., & Waluyo, B. (2014). Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah dengan Konvensional Pada Pasar Modal di Indonesia. Al-Iqtishad, 6 (2), 195-206.


 






Related Posts

Makalah Investasi Syariah: Konsep Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah di Era Milenial
4/ 5
Oleh