Makalah Investasi Syariah
Konsep Perencanaan
Investasi Pada Saham Syariah di Era Milenial
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah
kelompok kami.
Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini dan bisa membuat rmakalah selanjutnya yang lebih baik.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah kami ini dapat memberi
manfaat kepada pembaca.
Banda Aceh, 9 November 2019
Kelompok ~
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
2.1 MENGENAL EKONOMI SYARIAH
2.2 MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH
2.3 INSTRUMEN PASAR MODAL BERBASIS SYARIAH
2.3.1 Saham Syariah
2.3.2 Obligasi Syariah (Sukuk)
2.3.3 Reksa Dana Syariah
2.4 KEUTAMAAN INVESTASI SAHAM SYARIAH
2.4.1 Keuntungan Saham
2.4.2 Kerugian Investasi Saham
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Langkah-langkah
dalam berinvestasi sangat diperlukan sebagai bahan acuan awal bagi calon
investor dan investor pemula sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi. Jika
kita sudah memiliki uang berlebih, ada beberapa cara untuk menginvestasikan
uang yang dimiliki agar bertambah besar. Setidaknya ada lima cara untuk
menginvestasikan uang, yaitu mendirikan perusahaan sendiri, membeli tanah atau
rumah untuk dijual kembai di masa mendatang, membeli mobil untuk disewakan,
menanamkan uang ditabungan dan deposito bank, dan membeli produk investasi
pasar modal (saham, obligasi, reksadana, dan derivatif).
Seiring
berjalannya waktu, di saat teknologi dan berbagai instrumen pengembangan ekonomi
saling bersinergi dalam percepatan pembangunan, di jaman milenial ini, banyak industri
perusahaan yang membidik investor-investor dari masyarakat kalangan muda untuk dijadikan
sumber modal perusahaannya melalui pasar modal. Menurut Mardhiah, Pasar Modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan
dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai
sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
Saat ini, bukan hanya masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan muslim,
melainkan sebagian besar masyarakat merupakan kaum milenial.
Di
pasar modal ada banyak perusahaan yang dapat dipilih oleh para investor untuk
menanamkan modalnya, diantaranya Indeks LQ-45, Indeks Sektoral, Indeks Papan
Utama, Papan Pengembangan dan termasuk juga saham-saham perusahaan yang masuk
dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berbicara terkait instrumen pasar
modal yang berbasis syariah, pesatnya perkembangan saham syariah tidak terlepas
dari kehadiran fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI)
No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek
bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan adanya fatwa tersebut
investor semakin yakin dan semakin banyak yang berminat untuk investasi dengan
prinsip syariah di pasar modal, karena telah ada dasar hukum atau fiqih yang
kuat. Sehingga memungkinkan bagi investor milenial yang tetap memegang teguh
nilai-nilai islam untuk menginvestasikan kekayaannya pada saham syariah. Hal
ini sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah di mana aktivitas investasi
tersebut tidak mengandung riba (bunga), gharar (ketidak-pastian),
maisir (judi, spekulasi), dan manipulasi harga.
Sebelum
memutuskan investasi di pasar modal, sebaiknya terlebih dahulu membaca
prospektus. Jika memiliki berinvestasi pada saham atau instrumen pasar modal
lainnya, maka harus diputuskan saham mana yang akan dibeli dan perusahaan apa
yang akan mengelola aset fisiknya yang tepat untuk saat ini dan kedepannya.
Mengenai hal tersebut, pemahaman terhadap teori portofolio harus dimiliki oleh
setiap kalangan investor. Adapun tujuan pembentukan portofolio adalah berusaha
untuk memberikan keuntungan yang maksimum sesuai dengan yang diharapkan atau
adanya return yang diharapkan (expected return), menciptakan
risiko yang minimum, dan menciptakan continuity dalam bisnis.
Pertimbangan seseorang terhadap risiko dan return yang dihadapi akan
mempengaruhi pengembalian keputusan dalam merencanakan investasi.
Berdasarkan
latar belakang di atas, dalam pembahasannya akan dijelaskan bagaimana Penilaian
Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah Perusahaan Properti Berdasarkan Teori
Portofolio Bagi Kaum Milenial.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
a)
Bagaimana yang dimaksud dengan ekonomi syariah?
b)
Bagaimana yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
c)
Apa saja instrument pasar modal syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 MENGENAL EKONOMI SYARIAH
Bangkitnya
ekonomi Islam di negara ini merupakan fenomena yang menggembirakan sekaligus
menarik untuk dikaji. Dasar ilmu ekonomi islam yang sangat unik bagi paham
kapitalis yakni dengan menyatukan fenomena ilmu pengetahuan yang dikenal
rasional dan materi dengan nilai-nilai Ilahiah yang bersumber dari dari
unsur-unsur spiritual Islam. Gerahnya baik para ilmuwan , praktisi maupun
masyarakat islam terhadap berbagai transaksi ekonomi yang berbasis bunga, mengandung
unsur gharar (keraguan, tipuan ) dan masyir (judi) melahirkan
semangat untuk berintropeksi diri dan menggali serta membangkitkan sebuah
system yang diharapkan memunculkan solusi (Maharani, 2006).
Robert
McNamara, presiden Bank Dunia pada tahun 1978 mengatakan : Seperempat abad yang
lalu adalah periode perubahan dan perkembangan yang tak terduga dalam
perkembangan dunia. Walaupun periode tersebut begitu mengesankan, sejumlah 800
juta penduduk terperangkap dalam apa yang saya sebut sebagai kemiskinan mutlak
(absolute proverty): sebuah kondisi kehidupan yang banyak diwarnai
dengan kiekurangan gizi, buta huruf, penyakit, kawasan kumuh, angka kematian
bayi yang tinggi dan harapan hidup yang rendah adalah dikategorikan sebagai
sesuatu yang jauh dibawah standar definisi rasional tentang kepantasan seorang
manusia (Maharani, 2006).
Walaupun
pada abad millennium ini perkembangan dalam bidang industri, sains dan teknologi
dalam puncak keemasan , tetapi sayang kondisi yang digambarkan oleh Robert
McNamara masih saja terjadi. Pendapatan yang timpang dan berbagai bentuk kesengsaraan
masih saja dialami oleh sebagian besar penduduk di dunia. Hal ini menimbulkan
pertanyaan: Disisi manakah kegagalan riset yang telah dilakukan oleh manusia
dalam menanggulangi masalah-masalah ini? Ukuran ekonomi dan sosial apakah yang
dipakai untuk mengobati penyakit semacam ini?
Kapitalisme
menurut Chapra memiliki lima ciri pokok, pertama, kapitalisme menganggap
bahwa ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta
pemenuhan kebutuhan yang berdasarkan pada preferensi individual merupakan hal
yang sangat esensial bagi kesejahteraan manusia, kedua, kebebasan individu
yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri
sendiri,kepemilikan dan pengelolaan kekayaan pribadi, ketiga,asumsi
bahwa insisatif individu dan keputusan yang dibuat secara desentralisasi dalam
pasar kompetitif adalah syarat utama dalam menggapai efisisensi optimal,
keempat,tidak mengakui pentingnya peran pemerintah atau penilaian kolektif,
baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributive, kelima,
mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara
otomatis melayani kepentingan sosial kolektif
(Maharani, 2006).
Ekonomi
Islam bersumber dari pandangan hidup yang diatur oleh Al-Qur`an dan Hadist.
Menurut Qardhawi, terdapat empat nilai utama ekonomi Islam, pertama, ekonomi
Ilahiah artinya titik berangkatdari Allah maka tujuannya adalah menggapai ridho
Allah dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariatnya, kedua,ekonomi
akhlak yaitu ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah, ketiga, ekonomi
kemanusiaan dimana adanya saling menghargai sesama manusia, keempat,
ekonomi pertengahan dimana Islam meletakkan
ekonomi pada posisi pertengahan dan keseimbangan yang adil (Maharani, 2006).
2.2 MENGENAL
PASAR MODAL SYARIAH
Penduduk
Indonesia yang sebagian besar adalah muslim seharusnya menjadi salah satu
faktor pendorong kemajuan instrumen investasi yang berprinsip syariah. Jumlah
penduduk yang besar sebenarnya merupakan potensi untuk menjadi pelaku utama
pasar khususnya sebagai investor lokal. Pemerintah dalam upaya menggalakkan program
investasi baik domestik maupun lokal berusaha menyediakan media yang diharapkan
oleh masyarakat pemodal. Salah satunya adalah dengan mengembangkan produk-produk
investasi di pasar modal indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hal ini cukup penting dimana masih banyaknya masyarakat yang kurang paham
tentang kinerja pasar modal sehingga cepat memberikan pendapat yang tidak seluruhnya
benar pada pasar modal seperti investasi di pasar modal diharamkan dalam ajaran
Islam sementara menarik investasi melalui investor domestik maupun asing khususnya
dari negara-negara Timur Tengah sangat dibutuhkan bagi survive tidaknya perekonomian (Maharani, 2006).
Pasar
Modal Syariah mulai ikut meramaikan lantai bursa tepatnya pada tanggal 14 Maret
2003. Pada momentum yang bersejarah tersebut, di sahkan pula Dewan Syariah
Nasional (DSN) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi aspek
syariah baik sistem maupun produk dari Pasar modal Syariah. Maka selain Badan Pengawas
Pasar Modal, Pasar Modal Syariah juga diawasi secara ketat oleh DSN agar sistem
operasional dan produk-produk yang diluncurkan sesuai dengan kaidah-kaidah
syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Al-Hai`ah as-Syar`iyah al-Wathaniyah
(National Sharia Board) adalah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama
Indonesia yang memiliki tugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan
prinsip-prinsip hukum Islam (syari`ah) sebagai dasar dan pedoman dalam kegiatan
transaksi di lembaga-lembaga keuangan syari`ah serta mengawasi pelaksanaan dan
implementasinya. Anggota lembaga ini adalah para ahli hukum Islam dan praktisi
ekonomi khususnya keuangan , baik bank maupun non bank yang berfungsi untuk
menjalankan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pelaksanaannya,
lembaga ini dibantu dengan Badan Pelaksana Harian DSW (BPHDSN) yang melakukan
penelitian, eksplorasi dan pengkajian. Kemudian setelah dianggap cukup memadai,
hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk rancangan fatwa DSN. Rancangan fatwa
ini selanjutnya dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas dan
diputuskan menjadi fatwa DSN (Maharani, 2006).
Hingga
saat ini terdapat enam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal yaitu,
No.05/DSN_MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham, No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah., No. 32/DSNMUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah, No. 33 DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.40/DSN-MUI/IX/2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal , dan No. 41/DSNMUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Calon
emiten untuk memperoleh sertifikasi syariah dari DSN-MUI harus terlebih dahulu
mempresentasikan terutama pada struktur bagi hasil dengan nasabah atau
investor, struktur transaksi, bentuk perjanjian, wali amanat dan lain lain.
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal Syariah memiliki
karakteristik yang berbeda dari Pasar Modal Konvensional. Meskipun produk-produk
Pasar Modal Syariah diperdagangkan di lantai bursa yang sama dengan produk-produk
Pasar Modal konvensional, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan yang
signifikan di dalamnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari filosofi ekonomi
syariah sebagai fondasi dan pilar utama dalam Pasar Modal Syariah. Perbedaan
mendasar antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah terletak pada
instrument dan mekanisme transaksi., sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah
dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang
harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Instrumen investasi memenuhi prinsip
syariah apabila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada alkohol,
perjudian, produksi yang bahan bakunya berasal dari babi, pornografi , jasa keuangan
yang bersifat konvensional dan auransi yang bersifat konvensional (Maharani,
2006).
2.3 INSTRUMEN PASAR MODAL
BERBASIS SYARIAH
Pasar modal dengan instrumen investasi syariah adalah kegiatan di
pasar modal yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan merupakan bagian dari industri
pasar modal Indonesia. prinsip syariah di pasar modal berdasarkan ketetapan al-Qur’an
dan Hadits yang mengatur ibadah dan aktivitas manusia dalam urusan
muamalah yang kemudian
diatur dalam fiqh. Kegiatan muamalah itulah yang kemudian menjadi prinsip
syariah di pasar modal. Bentuk ideal
dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar
modal, yaitu; (a) emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong
untuk memenuhi kaidah syariah,keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
(b) pelaku pasar (investor)
harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan ketentuan muamalah, manfaat
dan resiko transaksi di pasar modal; (c) infrastruktur informasi bursa efek
yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang
ditunjang oleh mekanisme pasar
yang wajar; (d) pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan
secara adil, efisien, efektif dan ekonomis (Manara, 2017).
Di dalam pasar modal terdapat berbagai
instrumen (efek) syariah yang telah memenuhi kriteria dalam prinsip-prinsip
pasar modal syariah baik itu saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
pihak-pihak yang berhak menerbitkan diantaranya yaitu:
a. Otoritas Jasa Keuangan,
b. Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK
untuk menerbitkan DES,
c. Manajer Investasi Syariah, dan
d. Manajer Investasi yang memiliki Unit
Pengelolaan Investasi Syariah.
Di pasar modal erdapat daftar efek syariah
yang bertujuan memberikan panduan investasi bagi pengguna, seperti manajemen
investasi (MI) pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor
syariah lain, serta sebagai acuan bagi BEI dan pihak lain yang menerbitkan
indeks saham syariah. Periodik pada efek syariah di antaranya:
a. 5 hari sebelum berakhirnya bulan Mei –
efektif 1 Juni,
b. 5 hari sebelum berakhirnya bulan November –
efektif 1 Desember,
c. Insidentil, dan
d. Setiap ada aksi korporasi yang dilakukan
oleh Emiten/ Perusahaan Publik, seperti saat Emiten IPO Saham.
2.3.1 Saham Syariah
Saham syariah merupakan surat berharga yang
mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perushaan. Sementara dalam
prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain (Manara, 2017).
2.3.2 Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat
atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak
terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti
tanah, banguna, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak
manfaat atas aset (Manara, 2017).
2.3.3 Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu wadah
investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi (MI) dengan cara
menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk,
atau instrumen syariah lainnya (Manara, 2017).
2.4 KEUTAMAAN INVESTASI SAHAM
SYARIAH
Beberapa hal seperti pengetahuan tentang
investasi akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi
yang kita kerjakan bernilai ibadah, mendapatkan kepuasan batin serta keberkahan
di dunia dan akhirat. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Q.S. al-Baqarah:
261 yang berbunyi:
Artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha
luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Investasi memiliki dua sisi yang saling
bertolak belakang yaitu return dan risk. Saham sebagai salah satu instrumen
investasi dengan begitu juga tidak hanya bisa memberikan return atau
keuntungan, tetapi juga bisa membuat kerugian.
Perbandingan tingkat keuntungan (return) dan risiko
(risk) dalam berinvestasi ditunjukan dengan: semakin tinggi keuntungan
(return) dari investasi yang
didapat maka akan berbanding lurus dengan risiko kerugian investasi. Dalam
proses penerbitannya, saham syariah terlebih dahulu melalui proses screening untuk menspesifikasi
saham yang tidak melakukan kegiatan
usaha antara lain sebagai berikut (Manara, 2017):
a. Dalam Business Screening:
1) Perjudian dan sejenisnya,
2) Perdagangan yang dilarang,
3) Jasa keuangan ribawi,
4) Jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir),
5) Produksi atau distribusi barang haram,
merusak moral atau mudharat,
6) Transaksi suap.
b. Dalam Financial Screening:
1) Total utang berbasis bunga dibanding total
aset tidak lebih dari 45%,
2) Pendapatan non hala dibanding total
pendapatan tidak lebih dari 10%.
2.4.1 Keuntungan Saham
Keuntungan apa yang bisa diperoleh investor
dari hasil menanamkan uangnya dalam bentuk saham? Dengan memiliki saham,
investor bisa mendapatkan keuntungan yang berasal dari aktivitas perusahaan
tersebut (dividen) maupun berasal dari harga saham itu sendiri (capital
gain).
a. Dividen
Dividen adalah nilai pendapatan bersih
perusahaan setelah pajak (net income after tax atau earning after tax)
dikurangi laba ditahan (retained earnings) yang ditahan sebagai cadangan
perusahaan. Dividen yang diperoleh bisa berbentuk tunai (dividen tunai) atau
berupa saham (dividen saham) (Manara, 2017).
b. Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen Saham adalah divien yang dibayarkan
kepada pemegang saham dalam bentuk saham dengan proporsi tertentu. Dividen saham
dikeluarkan selain untuk memberikan keuntungan kepada pemegang saham juga
digunakan untuk meningkatkan likuiditas saham di bursa efek (Manara, 2017).
c. Dividen Tunai (Cash Dividend)
Dividen tunai adalah dividen yang
diabayarkan berupa uang tunai. Dividen tunai diberikan dengan tujuan selain
untuk memacu kinerja saham di bursa efek juga untuk memberikan sebagian
keuntungan yang diperoleh kepada pemegang saham (Hidayat, 2010: 87). berbeda
dengan nilai dividen saham, nilai dividen tunai tentu saja sesuai dengan nilai
tunai yang dibagikan (Manara, 2017).
d. Capital Gain
Setiap saham perusahaan yang listing atau
terdaftar di bursa efek bisa diperjualbelikan kepada sesama investor. Sama
seperti transaksi di pasar tradisional, harga saham bisa berubah sesuai dengan
mekanisme tawar-menawar antar investor. Dengan begitu, selain keuntungan yang
diperoleh dari hasil kinerja perusahaan berupa dividen, investor juga bisa
mendapatkan keuntungan dari perubahan harga saham perubahan harga saham
perusahaan berupa capital gain. Capital gain bisa diperoleh jika investor
menjual saham yang dimiliki dimana hrga jual lebih tinggi dari harga beli
(Manara, 2017).
2.4.2 Kerugian Investasi Saham
Profit yang bisa dinikmati investor dari
perusahaan dan lantai bursa memang terlihat mengasyikkan. Roller coaster
harga saham yang meliuk-liuk terkadang membuat setiap orang tergiur untuk masuk
dan menjadi bagian dari ‘permainan’ yang memacu andrenalin ini. meski begitu,
harus tetap diingat bahea saham bukanlah risk free asset yang pasti bisa
memberikan keuntungan layaknya deposito atau tabungan. Saham adalah instrument
investasi yang tidak saja bisa memberikan profit, tetapi juga bisa membuat uang
yang susah payah dikumpulkan menjadi tak bersis.
a. Capital Loss
Berbeda dengan capital gain, capital loss
adalah kerugian dari penjualan saham di mana harga jualnya lebih rendah dari
harga beli (Manara, 2017).
b. Tidak menerima dividen
Pemegang saham bisa tidak memiliki jaminan
pasti akan mendapatkan dividen. Akibat merugi, perusahaan tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham. dalam kondisi perusahaan untung, pemegang saham
juga belum tentu mendapat dividen ketuka RUPS memutuskan sebagian keuntungan
perusahaan tidak untuk dibagikan sebagai dividen (Manara, 2017).
c. Likuidasi Perusahaan
Bukan tidak mungkin perusahaan yang
sahamnya dimiliki pihak investor dinyatakan bangkrut lantas kemudian ditutup.
Jika kondisi yang ekstrim ini terjadi, saham yang investor miliki adalah surat
berharga yang tidak lagi bernilai. Hak klaim pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil
penjualan, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada pemegang saham.
Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak
akan memperoleh apa-apa (Manara, 2017).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sebelum terjun kedalam pasar modal syariah,
terlebih dahulu setiap insan mempelajari pasar modal syariah sehingga mengerti
dan mehami seluk beluk di pasar modal syariah. Hal ini membantu mempermudah
mlakukan perencanaan dalam pasar modal
syariah dan mengurangi resiko yang diterima.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, N. (2006). Perkembangan Pasar Modal
Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Yarsi, 3 (2), 63-77.
Ibrahim, I. M. (2013). Mekanisme dan Akad Pada Transaksi
Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 3 (2),
1-27.
Maharani, S. N. (2006). Pasar Modal Syariah dalam Tinjau
Filosofis Teoritis dan Praktis. Modernisasi, 2 (2), 76-86.
Manara, A. S. (2017). Konsep Perencanaan Investasi pada
Saham Syariah di Era Milenial. Dinar Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4
(1), 1-17.
Nurlita, A. (2014). Investasi di Pasar Modal Syariah dalam
Kajian Islam. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 17 (1), 1-20.
Suciningtias, S. A., & Khoiroh, R. (2015). Analisis
Dampak Variabel Makro Ekonomi Terhadap Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
UNISSULA, 2 (1), 398-412.
Syafrida, I., Aminah, I., & Waluyo, B. (2014).
Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah dengan Konvensional
Pada Pasar Modal di Indonesia. Al-Iqtishad, 6 (2), 195-206.
Makalah Investasi Syariah: Konsep Perencanaan Investasi Pada Saham Syariah di Era Milenial
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti