Beberapa pertanyaan mengenai Asuransi Syariah




1.    Jelaskan definisi dan unsur-unsur asuransi
2.  Jelaskan bagaimana perkembangan sejarah asuransi sebelum dan sudah islam, serta bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia
3.  Jelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah :
a.       Prinsip-prinsipnya
b.      Karakteristik
c.       Tujuan
d.      Konsep dasar
e.       Landasan hukum
4.      Jelaskan bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya
5.      Sebutkan pembahagian jenis-jenis asuransi beserta contohnya
6.  Bagaimana konsep akad mudharabah dan ijarah dalam asuransi syariah
7.      Jelaskan bagaimanakah perbedaan antara asuransi dengan kafalah


Jawaban


1.      Jelaskan definisi dan unsur-unsur asuransi

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan hukum syariah. Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara sharing of risk atau saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta.
Unsur-unsur asuransi :
a.       at-takaful (Tolong menolong),
b.      tabarru’ (hibah/dana kebijakan),
c.       aqad (akad).

»»        Kata takaful berasal dari tafakala-yatafakulu, yang secara etimologi berati menjamin, Atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara semua orang sehingga antara satu yang lainya menjadi penanggung atas risiko yang lainya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung risiko. Takaful dalam pengertian muamalah ditegaskan diatas tiga prinsip dasar. Tiga prinsip dasar itu adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling membantu, serta saling melindungi.

»»        Tabarru’ berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’utabarru’an, artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma. Tabarru’ merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.

»»        Kata aqad berasal dari bahasa arab yaitu al-aqad yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan, al-ittifaq. Secara terminology fiqih, aqad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melekukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariah yang berpengaruh pada obyek perikatan.
Rukun aqad terdiri dari tiga yaitu :
a)      Pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-aqd).
b)      Pihak-pihak yang berakad (al-muta-aqidain).
c)      Objek akad (al-mu’qud’alaih)


2.      Jelaskan bagaimana perkembangan sejarah asuransi sebelum dan sudah islam, serta bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia

Clayton, menyatakan bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada jaman masyarakat babilionia sekitar tahun 3000 SM (sebelum masehi), dimana pada tahun 2500 SM, raja babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode babilonia (Babylonian code) atau disebut juga kode hammurabi (Hammurabi code). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa orang babilionia telah mempraktikkan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai transaksi, dimana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa persen untuk pembayaran bunga/interest. Transaksi diatas yang sekarang dikenal dengan kontrak bottomry (contract of bottomry)
Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM, dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan, atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan. Pembayaran bunga diatas dalam bottomry dapat disamakan dengan premi, dimana peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang meminjamkan bertindak sebagai penanggung (asuransi).
Dalam Islam, praktek asuransi pernah dilakukan dilakukan pada masa Nabi Yusuf as, yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Firaun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as, menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as, ini diikuti oleh Raja Firaun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.
Pada masyarakat Arab sendiri terdapat system ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM.Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat (uang darah). Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi sebelum islam mempunyai tujuan mencari keuntungan semata dan ketika masa islam asuransi bertujuan untuk membantu sesama dan mencari kebahagian dunia-akhirat.
Perkembangan asuransi sejauh ini sangatlah baik, kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang cepat, selain sesuai hukum islam untuk mencari kebahagian dunia-akhirat, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan, salah satunya seperti pengembalian tabungan nasabah (bahkan ada beberapa asuransi konvensional mengikutinya).


3.      Jelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah :

NO
Peredaan
Konvensional
Syariah
a
prinsipnya
transfer of risk
sharing of risk
b
Karakteristik
Premi yang disetor peserta asuransi konvensional akan digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh keuntungan sebesar besarnya bagi perusahaan itu sendiri
Dana Tabaru’ akan dikelola oleh Pihak Asuransi dan dijabarkan secara transparan hasilnya untuk kemudian dibagi hasil apabila memperoleh keuntungan
c
Tujuan
Tolong menolong yang didasari mencari keuntungan semata
Tolong menolong yang didasari mencari kebahagiaan dunia-akhirat
d
Konsep dasar
Perjanjian dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
Sekumpulan Orang yang  saling membantu, saling menjamin Dan bekerjasama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru

e
Landasan hukum

Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan berbagai contoh sebelumnya
Bersumber dari Firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama (Fatwa DSN-MUI)


4.      Jelaskan bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya


Penjelasan mekanismenya :
a.  peserta menyerahkan sejumlah premi
b. perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta
c.  perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah)
d. investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan
e. perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta
f.  perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.


5.      Sebutkan pembahagian jenis-jenis asuransi beserta contohnya

Asuransi Konvensional

Asuransi Jiwa : PT. BNI life Insurance (BNI Life)
Asuransi Kesehatan : BPJS Kesehatan
Asuransi Kendaraan : Asuransi Garda Oto
Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti : PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
Asuransi Pendidikan : PT Prudential Life Assurance
Asuransi Bisnis : AXA Mandiri
Asuransi Umum : PT. Asuransi Sinar Mas
Asuransi Kredit : PT. Askrindo
Asuransi Kelautan : Asuransi Jasindo (Marine Insurance)
Asuransi Perjalanan : ACA Travel Safe


            Asuransi Syariah

Takaful Keluarga
Berdasarkan UU No.40 tahun 2014, Usaha asuransi jiwa syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri  peserta takaful. Dalam musibah kematian yang menerima santunan sesuai perjanjian adalah keluarga / ahli waris atau orang yg ditunjuk. Dalam musibah kecelakaan yg tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yg mengalami  musibah.
Jenis takaful keluarga meliputi :
·         Takaful dengan Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Dana Investasi, Takaful Dana Haji, Takaful Pendidikan / Dana Siswa, Takaful Jabatan.
·         Takaful Tanpa Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Kecelakaan Diri, Takaful Khairat Keluarga, Takaful Majelis Taklim, Takaful Pembiayaan,, Takaful Wisata dan Perjalanan, Takaful Kecelakaan Siswa, Takaful Perjalanan Haji / Umroh

Takaful umum
UU No.40 tahun 2014 menyatakan usaha asuransi umum syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul , kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi bencana atau  kecelakaan atas hartaa milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan bermotor,  bangunan, pabrik dan sebagainya.  
Jenis Takaful Umum meliputi :
Takaful Kebakaran, Takaaful Kendaraan Bermotor, Takaful Resiko Pembangunan, Takaful Pengangkutan Barang, Takaful Resiko Mesin dll.


6.      Bagaimana konsep akad mudharabah dan ijarah dalam asuransi syariah

Akad Mudharabah
Bentuk akad ini didasarkan prinsip profit and los sharing atau berbagi atas untung dan rugi. Dalam akad ini dana yang yang terkumpul dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi, dimana resiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah. Dalam akad tijarah Mudharabah ini perusahaan asuransi mengunakan akad mudharabah mustyarakah, yaitu bentuk akad mudharabah dimana pengelolaan (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut. Fatwa MUI NO: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad mudharabah mustyarakah, akad mudharabah mustyrakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad mustyarakah.
Akad mudharabah ini hasil keuntungan akan diberikan sesuai dengan akad yang sama-sama dibuat sehingga tidak hanya mendapat keuntungan tapi juga peserta mendapatkan perlindungan resiko yang terjadi pada peserta. Kontrak bagi hasil disepakati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendaptkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan. 

Akad Ijarah
Al ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al’iwadhu (ganti). Dari sebab itu At-stsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Dalam literature fiqh klasik pembahasan tentang ijarah dalam pengertian sewa dan ujrah yang berarti pemanfaatan jasa (al-ajarwal umulah) selalu dibahas secara simultan dan hamper tidak ada perbedaan di antara keduanya,  makal hal berikut ini dibahas al-ujrah dalam konteks upah atau jasa. Dalam rangka operasionalnya upah digunakan  untuk tenaga seperti para karyawan yang kerja di pabrik dibayar gajinya (upahnya). Namun dalam istilah bahasa arab dan sewa disebut ijarah. Al-ijarah berasal dari kata Al-ajru yang berarti menurut bahasanya ialah al- ‘iwadh. Upah (ujrah) adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).


7.      Jelaskan bagaimanakah perbedaan antara asuransi dengan kafalah


Kafalah ialah pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Kafalah lebih kepada pengalihan tanggung jawab dalam hal pembiayaan, seperti pelunasan hutang, dan sebagainya. Sedangkan asuransi lebih kepada pengelolaan resiko (transfer of risk – asuransi konvensional, sharing of risk – asuransi syariah) yang digunakan untuk menjaga-jaga jika terjadinya hal yang tidak di  inginkan dimasa depan.

Related Posts

Beberapa pertanyaan mengenai Asuransi Syariah
4/ 5
Oleh