1. Jelaskan
definisi dan unsur-unsur asuransi
2. Jelaskan
bagaimana perkembangan sejarah asuransi sebelum dan sudah islam, serta
bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia
3. Jelaskan
bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah :
a.
Prinsip-prinsipnya
b.
Karakteristik
c.
Tujuan
d.
Konsep
dasar
e.
Landasan
hukum
4.
Jelaskan
bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya
5.
Sebutkan
pembahagian jenis-jenis asuransi beserta contohnya
6. Bagaimana
konsep akad mudharabah dan ijarah dalam asuransi syariah
7.
Jelaskan
bagaimanakah perbedaan antara asuransi dengan kafalah
Jawaban
1.
Jelaskan
definisi dan unsur-unsur asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu. Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi adalah salah satu bentuk
pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari
satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), asuransi syariah
adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di
antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk
aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan hukum syariah. Jadi bisa
disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko
yang dilakukan dengan cara sharing of risk atau saling menanggung risiko sesama
nasabah atau peserta.
Unsur-unsur asuransi :
a.
at-takaful (Tolong menolong),
b.
tabarru’ (hibah/dana kebijakan),
c.
aqad (akad).
»» Kata takaful berasal dari tafakala-yatafakulu,
yang secara etimologi berati menjamin, Atau saling menanggung. Takaful dalam
pengertian muamalah adalah saling memikul risiko diantara semua orang sehingga
antara satu yang lainya menjadi penanggung atas risiko yang lainya. Saling
pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan
cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma
yang ditujukan untuk menanggung risiko. Takaful dalam pengertian muamalah
ditegaskan diatas tiga prinsip dasar. Tiga prinsip dasar itu adalah saling
bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling membantu, serta saling
melindungi.
»» Tabarru’ berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’utabarru’an,
artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma. Tabarru’ merupakan
pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi yang mengakibatkan
berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.
»» Kata aqad berasal dari bahasa arab yaitu
al-aqad yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan, al-ittifaq.
Secara terminology fiqih, aqad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan
melekukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan
kehendak syariah yang berpengaruh pada obyek perikatan.
Rukun aqad terdiri dari tiga yaitu :
a)
Pernyataan
untuk mengikatkan diri (sighat al-aqd).
b)
Pihak-pihak
yang berakad (al-muta-aqidain).
c)
Objek
akad (al-mu’qud’alaih)
2.
Jelaskan
bagaimana perkembangan sejarah asuransi sebelum dan sudah islam, serta
bagaimana perkembangan asuransi di Indonesia
Clayton, menyatakan
bahwa ide tentang asuransi tumbuh dan berkembang pada jaman masyarakat babilionia
sekitar tahun 3000 SM (sebelum masehi), dimana pada tahun 2500 SM, raja
babilonia telah mengumpulkan sekitar 282 klausa yang dikenal dengan kode
babilonia (Babylonian code) atau disebut juga kode hammurabi (Hammurabi
code). Dari kode tersebut menunjukkan bahwa orang babilionia telah
mempraktikkan perjanjian bisnis komersil yang menggunakan uang sebagai
transaksi, dimana orang meminjamkan uang kepada pedagang dan mengambil beberapa
persen untuk pembayaran bunga/interest. Transaksi diatas yang sekarang dikenal
dengan kontrak bottomry (contract of bottomry)
Bottomry diintrodusir oleh pedagang babilon sekitar 4000-3000 SM,
dimana uang atau barang dipinjamkan kepada pedagang untuk tujuan perdagangan,
atau dapat juga sebagai pinjaman murni dengan membebankan rate tertentu sebagai
bunga, atau keduanya, membebankan bunga atas pinjaman uang dan sebagai modal
akan mendapatkan bagian keuntungan dari hasil perdagangan. Pembayaran bunga diatas dalam bottomry dapat disamakan dengan
premi, dimana peminjam merupakan tertanggung sedangkan yang meminjamkan
bertindak sebagai penanggung (asuransi).
Dalam Islam, praktek asuransi pernah dilakukan dilakukan pada masa Nabi
Yusuf as, yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Firaun. Tafsiran
yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 panen yang melimpah
dan diikuti dengan masa 7 tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan
(paceklik) itu, Nabi Yusuf as, menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil
panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as, ini diikuti oleh
Raja Firaun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.
Pada masyarakat Arab sendiri terdapat system ‘aqilah yang
sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara
penutupan (istilah yang digunakan oleh AM.Hasan Ali) dari keluarga pembunuh
terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh
oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat (uang
darah). Jadi bisa disimpulkan bahwa asuransi sebelum islam mempunyai tujuan
mencari keuntungan semata dan ketika masa islam asuransi bertujuan untuk
membantu sesama dan mencari kebahagian dunia-akhirat.
Perkembangan asuransi sejauh ini sangatlah baik, kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas
berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu
adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini.
Asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang cepat, selain sesuai hukum islam
untuk mencari kebahagian dunia-akhirat, asuransi syariah memiliki banyak
keunggulan, salah satunya seperti pengembalian tabungan nasabah (bahkan ada
beberapa asuransi konvensional mengikutinya).
3.
Jelaskan
bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah :
NO
|
Peredaan
|
Konvensional
|
Syariah
|
a
|
prinsipnya
|
transfer of
risk
|
sharing of
risk
|
b
|
Karakteristik
|
Premi yang
disetor peserta asuransi konvensional akan digunakan oleh perusahaan untuk
memperoleh keuntungan sebesar besarnya bagi perusahaan itu sendiri
|
Dana Tabaru’
akan dikelola oleh Pihak Asuransi dan dijabarkan secara transparan hasilnya
untuk kemudian dibagi hasil apabila memperoleh keuntungan
|
c
|
Tujuan
|
Tolong
menolong yang didasari mencari keuntungan semata
|
Tolong
menolong yang didasari mencari kebahagiaan dunia-akhirat
|
d
|
Konsep dasar
|
Perjanjian
dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung
|
Sekumpulan
Orang yang saling membantu, saling
menjamin Dan bekerjasama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru
|
e
|
Landasan
hukum
|
Bersumber
dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami
dan berbagai contoh sebelumnya
|
Bersumber
dari Firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama (Fatwa DSN-MUI)
|
4.
Jelaskan
bagaimana mekanisme asuransi syariah dan investasinya
Penjelasan
mekanismenya :
a. peserta
menyerahkan sejumlah premi
b. perusahaan asuransi menerima premi dari
peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta
c. perusahaan
asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip
syariah (mudhorobah atau musyarokah)
d. investor melakukan investasi dan menyerahkan
sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan
e. perusahaan
asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan
dana peserta
f. perusahaan
asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau
peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.
5.
Sebutkan
pembahagian jenis-jenis asuransi beserta contohnya
Asuransi Konvensional
Asuransi
Jiwa : PT. BNI life Insurance (BNI Life)
Asuransi
Kesehatan : BPJS Kesehatan
Asuransi
Kendaraan : Asuransi Garda Oto
Asuransi
kepemilikan Rumah Dan Properti : PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
Asuransi
Pendidikan : PT Prudential Life Assurance
Asuransi
Bisnis : AXA Mandiri
Asuransi
Umum : PT. Asuransi Sinar Mas
Asuransi
Kredit : PT. Askrindo
Asuransi
Kelautan : Asuransi Jasindo (Marine Insurance)
Asuransi
Perjalanan : ACA Travel Safe
Asuransi Syariah
Takaful
Keluarga
Berdasarkan UU No.40 tahun 2014, Usaha asuransi jiwa syariah adalah
usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong
menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak
lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang
besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi
musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Dalam musibah
kematian yang menerima santunan sesuai perjanjian adalah keluarga / ahli waris
atau orang yg ditunjuk. Dalam musibah kecelakaan yg tidak mengakibatkan
kematian, santunan akan diterima oleh peserta yg mengalami musibah.
Jenis takaful keluarga meliputi :
·
Takaful dengan
Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Dana Investasi, Takaful Dana Haji, Takaful Pendidikan /
Dana Siswa, Takaful Jabatan.
·
Takaful Tanpa
Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Kecelakaan Diri, Takaful Khairat Keluarga, Takaful Majelis
Taklim, Takaful Pembiayaan,, Takaful Wisata dan Perjalanan, Takaful Kecelakaan
Siswa, Takaful Perjalanan Haji / Umroh
Takaful
umum
UU
No.40 tahun 2014 menyatakan usaha asuransi umum syariah adalah usaha pengelolaan
risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi
dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul , kehilangan keuntungan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang
polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Bentuk
takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi bencana atau
kecelakaan atas hartaa milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan
bermotor, bangunan, pabrik dan sebagainya.
Jenis Takaful Umum meliputi :
Takaful
Kebakaran, Takaaful Kendaraan Bermotor, Takaful Resiko Pembangunan, Takaful
Pengangkutan Barang, Takaful Resiko Mesin dll.
6.
Bagaimana
konsep akad mudharabah dan ijarah dalam asuransi syariah
Akad Mudharabah
Bentuk akad ini didasarkan prinsip profit and los sharing atau
berbagi atas untung dan rugi. Dalam akad ini dana yang yang terkumpul dapat
diinvestasikan oleh perusahaan asuransi, dimana resiko investasi ditanggung bersama
antara perusahaan dan nasabah. Dalam akad tijarah Mudharabah ini perusahaan
asuransi mengunakan akad mudharabah mustyarakah, yaitu bentuk akad mudharabah
dimana pengelolaan (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi
tersebut. Fatwa MUI NO: 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad mudharabah
mustyarakah, akad mudharabah mustyrakah merupakan perpaduan antara akad
mudharabah dan akad mustyarakah.
Akad mudharabah ini hasil keuntungan akan diberikan sesuai dengan
akad yang sama-sama dibuat sehingga tidak hanya mendapat keuntungan tapi juga
peserta mendapatkan perlindungan resiko yang terjadi pada peserta. Kontrak bagi
hasil disepakati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya
akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya
adalah 60:40, dimana peserta mendaptkan 60 persen dari keuntungan sedang
perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Akad
Ijarah
Al
ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al’iwadhu (ganti). Dari sebab itu
At-stsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Dalam literature fiqh klasik pembahasan tentang ijarah dalam
pengertian sewa dan ujrah yang berarti pemanfaatan jasa (al-ajarwal umulah)
selalu dibahas secara simultan dan hamper tidak ada perbedaan di antara
keduanya, makal hal berikut ini dibahas
al-ujrah dalam konteks upah atau jasa. Dalam rangka operasionalnya upah
digunakan untuk tenaga seperti para
karyawan yang kerja di pabrik dibayar gajinya (upahnya). Namun dalam istilah
bahasa arab dan sewa disebut ijarah. Al-ijarah berasal dari kata Al-ajru yang
berarti menurut bahasanya ialah al- ‘iwadh. Upah (ujrah) adalah imbalan yang
diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil
dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih
baik).
7.
Jelaskan
bagaimanakah perbedaan antara asuransi dengan kafalah
Kafalah ialah pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Kafalah lebih
kepada pengalihan tanggung jawab dalam hal pembiayaan, seperti pelunasan
hutang, dan sebagainya. Sedangkan asuransi lebih kepada pengelolaan resiko
(transfer of risk – asuransi konvensional, sharing of risk – asuransi syariah)
yang digunakan untuk menjaga-jaga jika terjadinya hal yang tidak di inginkan dimasa depan.
Beberapa pertanyaan mengenai Asuransi Syariah
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti