1.
Konsep-konsep dasar
di pasar kerja
Pasar dikenal sebagai tempat
bertemunya permintaan dan penawaran suatu produk yang memiliki nilai tambah.
Menurut Al-Ghazali menunjukkan sebaiknya pasar itu berfungsi secara tepat
hingga terbebas dari berbagai jenis kerusakaan, kejahatan, dan eksploitasi
serta tetap senantiasa berada pada bingkai syariah. Jika kita mengenal pasar
yang berwujud adanya jual beli barang dan jasa sebagai output dari sebuah
proses produksi, lain halnya dengan konsep pasar tenaga kerja dimana tenaga
kerja merupakan bagian dari faktor produksi. Tenaga kerja sebagai input dalam
proses produksi yang akan menghasilkan output barang dan jasa. Unsur tenaga
kerja yang berada dalam pasar tenaga kerja menunjukkan telah berlangsungnya
kekuatan permintaan dan penawaran tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja dapat diartikan
sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang atau
lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan
maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja, dan pemerintah.
Para pelaku di
pasar tenaga kerja, terdiri dari :
·
Pencari kerja. Setiap orang
yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun
orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang
sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui
aktivitasnya mencari pekerjaan
·
Pemberi kerja. Perorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
·
Perantara. Media atau
lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen
penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang
menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja
sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan
memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari
perusahaan).
Jika memahami maksud di atas, maka
pasar kerja tidak jauh berbeda dengan pasar pada umumnya, dimana pasar pada
umumnya adanya penjual dan pembeli, sedangkan dipasar kerja adanya pencari
kerja, pemberi kerja dan perantara. Ketiga hal ini akan saling mempengaruhi
satu sama lain untuk meciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
2.
Bentuk-bentuk pasar
kerja
a)
Pasar Bersaing Sempurna;
"Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja" Pasar bersaing sempurna
dicirikan oleh dua hal yaitu :
·
Keseimbangan kekuatan
antara sisi permintaan dengan sisi penawaran,
·
Kesempurnaan informasi.
Sebagai
ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar bersaing sempurna (pasar
kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan jumlah perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama banyak disini tidak
hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada tingkat independensinya,
baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara perusahaan. Mengingat diantara
tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki independensi
(kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak secara
individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah. Dalam
situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara penawaran
dan permintaan tenaga kerja.
b)
Pasar Monopsoni; "Satu
Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja"
Pasar
monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang hanya memiliki satu pembeli dan
banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal ini bermakna hanya satu
perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi ada banyak sekali tenaga
kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Pengertian
"satu perusahaan" bukan berarti secara fisik, tetapi
perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi perusahaan" yang
membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan demikian "perusahaan
monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki kekuatan nyata dalam pasar
untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini upah buruh/pekerja sering
berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan kata lain terjadi
eksploitasi tenaga kerja.
c)
Pasar Monopoli;
"Banyak perusahaan VS Satu Buruh"
Pasar
monopoli secara sederhana digambarkan terdapat banyak perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari kerja. Pengertian
"satu pencari kerja" bukan berarti secara fisik, tetapi satu serikat
buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga membentuk keseragaman perilaku tenaga
kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh memiliki kekuatan untuk menentukan
tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam situasi ini upah pekerja adalah
upah maksimum dan kenaikan upah mendorong peningkatan pengangguran.
3.
Informasi pasar
kerja
Data tentang sistem informasi pasar
tenaga kerja merupakan sumber informasi penting terkait bidang pendidikan dan
perencanaan keterampilan, perencanaan pembangunan, serta perencanaan tenaga
kerja. Ada dua jenis informasi utama yang terkait dengan pasar tenaga kerja di
Indonesia, yaitu data makro yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS)
Indonesia dan data mikro yang dikumpulkan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
BPS mengumpulkan data melalui survei
tenaga kerja yang mencakup berbagai aspek termasuk perkiraan angkatan kerja,
ketenagakerjaan, dan pengangguran, serta menyediakan informasi tentang
karakteristik pekerja termasuk ketenagakerjaan sektoral, pekerjaan, upah, jam
kerja, serta status ketenagakerjaan. BPS juga melaksanakan survei tentang perusahaan.
Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mengumpulkan data administratif tentang pencari kerja, lowongan
kerja dan penempatan tenaga kerja melalui kantor layanan ketenagakerjaan publik
dan swasta yang menyediakan layanan ketenagakerjaan secara online maupun secara
tatap muka di Indonesia.
Layanan-layanan ketenagakerjaan ini
menyediakan fasilitas pendaftaran untuk mengumpulkan, memberi kode serta
menyimpan informasi tentang pasar tenaga kerja. Data administratif tentang
karakteristik pencari kerja (suplai tenaga kerja) dan lowongan kerja
(permintaan akan tenaga kerja) yang dikumpulkan layanan-layanan ketenagakerjaan
menyediakan informasi penting untuk memantau hasil ketenagakerjaan di seluruh
negeri. Sebagai contoh, data ini menyediakan informasi mengenai fluktuasi
permintaan dan penawaran yang dapat memberi sinyal bagi intervensi kebijakan.
Data ini dapat memberikan informasi
mengenai adanya kesesuaian atau tidak antara latar belakang pendidikan para
pencari kerja dengan harapan pengusaha terkait kualifikasi mereka. Data ini
juga menyediakan informasi tentang pertumbuhan sektoral dan pekerjaan, serta
hasilnya berdasarkan gender dan kelompok umur. Informasi ini dapat dibagikan
dengan balai pendidikan dan pelatihan agar dapat mendukung penciptaan angkatan
kerja yang “siap kerja”.
4.
Dinamikan pasar
kerja
·
Penawaran tenaga
kerja
Penawaran tenaga kerja adalah jumlah
tenaga kerja yang dapat disediakan oleh pemilik tenaga kerja pada setiap
kemungkinan upah dalam jangka waktu tertentu. Penawaran tenaga kerja juga
merupakan suatu hubungan antara tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja.
Kurva penawaran tenaga kerja
Kerja Kurva penawaran tenaga kerja
yaitu hubungan antara jam kerja dan tingkat upah. Misalkan seseorang akan
memasuki pasar kerja jika upah yang ditawarkan melebihi dari upah reservasi
(ลต). Pada tingkat upah diatas upah reservasi, kurva penawaran tenaga kerja
memiliki slope positif sampai pada titik tertentu. Keadaan selanjutnya akan
berubah jika seseorang kesejahteraannya sudah baik atau mempunyai suatu
keahlian yang lebih dan jumlah jam kerja yang ditawarkan semakin berkurang pada
saat upah meningkat yang mengakibatkan slope kurva penawaran tenaga kerja
menjadi negatif. Kurva ini disebut kurva penawaran tenaga kerja melengkung ke
belakang (backward bending labour supply curve).
·
Permintaan tenaga
kerja
Permintaan tenaga kerja berarti
hubungan antara tingkat upah dan jumlah tenaga kerja yang dikehendaki oleh pengusaha
untuk dipekerjakan. Hal ini berbeda dengan permintaan konsumen terhadap barang
dan jasa. Orang membeli barang dan jasa karena barang itu memberikan nikmat
(utility) kepada si pembeli sementara pengusaha mempekerjakan seseorang karena
untuk membantu memproduksikan barang/jasa untuk dijual kepada konsumen. Oleh
karena itu kenaikan permintaan pengusaha terhadap tenaga kerja tergantung dari
kenaikan permintaan konsumen akan barang yang diproduksinya. Permintaan tenaga
kerja seperti itu disebut derived demand.
Jumlah biaya yang dikeluarkan
pengusaha sehubungan dengan mempekerjakan mempekerjakan tambahan seorang
karyawan adalah upahnya sendiri (W) dan dinamakakan biaya marginal (MC). Bila
tambahan penerimaan marginal (MR) lebih besar dari biaya mempekerjakan seorang
yang memnghasilkan (W), maka mempekerjakan tambahan orang tersebut akan
menambah keuntungan pengusaha. Dengan kata lain dalam rangka menambah
keuntungan, pengusaha senantiasa akan terus menambah jumlah karyawan selama MR
lebih besar dari MC.
Dari teori perilaku produsen
diketahui bahwa posisi keuntungan maksimum (posisi keseimbangan) produsen
tercapai apabila memenuhi syarat:
MR
= MC
Dalam hal ini MR merupakan nilai
rupiah produksi marginal yang diperoleh dari mengalikan harga produk yang berlaku
dengan produksi marginal. Sehingga dapat dibuat persamaan sebagai berikut :
VMP
= P.MPTK
Jumlah nilai VMP menggambarkan
tambahan pendapatan yang diterima oleh pengusaha bila menambah penggunaan
tenaga kerja satu unit lagi. Bila perusahaan menggunakan garis wage rate
sebagai dasar maka tambahan biaya yang harus dibayar perusahaan adalah sama
dengan tingkat upah (W) berfungsi sebagai MC adalah W , sehingga posisi optimal
adalah :
VMP
= W
Jadi dalam rangka menambah
keuntungan, pengusaha akan terus menambah jumlah karyawan selama MR lebih besar
dari pada W , sehingga dapat digambarkan sebagai berikut:
·
Penawaran dan
Permintaan tenaga kerja
Pasar tenaga kerja adalah jumlah
permintaan dan penawaran terhadap tenaga kerja yang diperlukan untuk kepentingan
kegiatan produksi. Dengan demikian dalam pasar tenaga kerja tergantung dari
luas dan sempitnya kegiatan produksi. Selain itu pasar tenaga kerja juga
dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pasar tenaga kerja agak
berbeda dari sebagian besar pasar lainnya karena permintaan tenaga kerja
merupakan permintaan turunan.
Pasar Kerja atau Pasar Tenaga Kerja
4/
5
Oleh
Mirza Sayuti